Jakarta, Proliman News – Polda Metro Jaya mengonfirmasi tindakan penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Langkah pembatasan ini berdampak langsung pada dana sebesar Rp80.935.479,96—yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan logistik serta operasional massa aksi di Gedung DPR RI, Jakarta. Penundaan transaksi tersebut mulai dirasakan pemilik rekening sejak Jumat (21/8/2026).
Pihak kepolisian meluruskan narasi yang beredar di publik dan menegaskan bahwa rekening tersebut tidak diblokir secara permanen maupun disita. Langkah ini merupakan tindakan penundaan transaksi sementara yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sesuai ketentuan, penundaan transaksi ini berlangsung selama sekitar lima hari kerja guna memberikan waktu bagi penyidik mendalami aliran, tujuan, serta peruntukan dana donasi tersebut.
Dari sisi perbankan, Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan penangguhan transaksi rekening nasabah tersebut dilaksanakan sesuai prosedur baku perbankan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Guna menelusuri legalitas penggalangan dana publik ini, penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memanggil Supriyono untuk dimintai keterangan. Selain mendengarkan klarifikasi dari pemilik rekening, penyidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendalami mekanisme pengumpulan donasi tersebut.
Liputan: Galang Andika Pratama



