Kulon Progo, Proliman News – Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo, Ngadiman, akhirnya menggugat Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, karena diberhentikan sementara.
Ngadiman menggugat keputusan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) Yogyakarta.
Ini merupakan perkembangan terkini setelah Ngadiman dilaporkan warganya ke Polisi karena dugaan melakukan pungli sebesar Rp 300 ribu.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Bupati Kulon Progo kemudoian mengambil langkah Ngadiman diberhentikan sementara sampai ada keputusna hukum tetap atas dirinya.
Langkah ini diambil setelah Ngadiman merasa jengkel karena sejumlah keberatan yang diajukan sebelumnya tidak dikabulkan.
Akhirnya Ngadiman menggugat keputusan pemberhentian sementara dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo.
Pemerintah kabupaten telah menerima panggilan dari pengadilan dan menyatakan siap menghadapi proses persidangan.
Persoalan ini bermula ketika Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo pada Juni 2026 dalam perkara dugaan pungutan liar.
Setelah penetapan tersebut, Bupati Kulon Progo menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan Lurah Garongan.
Ngadiman kemudian mengajukan keberatan kepada bupati pada 7 Agustus 2026.
Keberatan itu dijawab pada 24 Agustus, tetapi ditolak oleh pemerintah kabupaten karena keputusan pemberhentian sementara dinilai telah memiliki dasar hukum.
Upaya banding ke Pemerintah Daerah DIY juga disebut tidak membuahkan hasil.
Kini, sengketa tersebut akan diperiksa melalui mekanisme PTUN.
Bagian Hukum Setda Kulon Progo telah menyiapkan dokumen keputusan dan dasar hukum yang akan digunakan untuk mewakili bupati dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemanggilan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Di sisi lain, perkara dugaan pungutan liar yang menjadi latar belakang pemberhentian sementara tetap merupakan proses hukum tersendiri.
Ngadiman sendiri masih berstatus tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa keputusan administratif pemerintah dapat diuji melalui jalur hukum ketika pihak yang bersangkutan mengajukan gugatan.
Selanjutnya, proses persidangan akan menjadi bagian penting untuk menilai sengketa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Liputan : Suyono Sugondo/ Media



