Nasib Wardoyo: Ada Kebohongan, Pimpinan DPRD Kulon Progo Diminta Panggil Bupati Terkait LHP ORI DIY

“Pati sudah menjadi dawet. Tetapi kalau DPRD diam tentu ini akan semakin memperburuk keadaan, apalagi ORI melaporkan hal ini kepada Kemendagri, Presiden dan DPR RI,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Sekretaris Fraksi Amanah Persatuan Pembaruan (APP) DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo  meminta agar seluruh jajaran Pimpinan, Fraksi dan Anggota DPRD Kulon Progo mengambil langkah terkait Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Ombudman RI (ORI) DIY.

Nasib Wardoyo mengingatkan, bahwa Ombudsman RI (ORI) DIY telah melayangkan surat ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

Surat berupa laporan hasil pemeriksaan itu, menegaskan jika penghentian PT. SAK sebagai tindakan maladministrasi.

Surat Nomor T/017/LM.14-13/131.2025/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 bersifat terbatas.

Selain itu ORI DIY juga melampirkan hasil pemeriksaan atas kejadian penghentian bisnis PT. Selo Adikarto (SAK).

Surat tersebut berisi himbauan, saran, tindakan korektif atas tindakan penghentian bisnis PT. SAK melalui Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 sejak 8 Juli 2025 lalu.

ORI DIY berpendapat penghentian bisnis PT.SAK merupakan tindakan penyimpangan prosedur.

Lantaran, penghentian bisnis tanpa didahului rapat umum pemegang saham (RUPS).

Hal ini berkaca pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Penerbitan Surat Bupati tersebut merupakan tindakan melampaui kewenangan kepala daerah.

Kesimpulan atas pemeriksaan itu, menunjukkan tindakan bupati menghentikan BUMD secara sepihak melanggar beberapa regulasi.

Secara garis besar tindakan penghentian merupakan langkah maladministrasi. Lantaran, terjadi penyimpangan prosedur dan melampaui kewenangan.

ORI DIY meminta agar Bupati Kulon Progo mencabut surat penghentian PT. SAK.

BACA JUGA  Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) Palihan dan Glagah Tak Kunjung Bergerak Warga Ancam Demo

Di samping itu, ORI mendesak agar diadakannya RUPS. Tujuannya, untuk membentuk strategi pembentukan kembali PT. SAK, sekaligus menentukan arah operasional BUMD itu.

“Intinya agar bupati mencabut keputusan penghentian bisnis PT SAK. Tertapi kondisinya sudah terlanjur remuk. Investasi puluhan miliar tidak berbekas,” ujar Nasib Wardoyo.

ORI DIY memberikan waktu 30 hari agar bupati memberikan tanggapan atas laporan serta surat tersebut.

Apabila tak ada tanggapan, dan tidak mengindahkan rekomendasi, pihaknya akan meneruskan laporan ke Ombudsman RI Pusat.

Sementara, menurut Nasib Wardoyo, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan sebelumnya bersikukuh penghentian bisnis BUMD telah sesuai prosedur karena sudah ada RUPS.

Penghentian dilakukan untuk menghargai proses hukum dugaan tipikor di tubuh BUMD PT SAK tersebut.

Nasib Wardoyo menegaskan, pati sudah menjadi dawet, kondisi sudah ajur mumur, masyarakat sudah tahu bahwa apa yang dilakukan Bupati Kulon Progo dengan menerbitkan Surat Penghentian Usaha dan Bisnis PT SAK melanggar perundangan, dan ada unsur bohong.

“Pati sudah menjadi dawet. Tetapi kalau DPRD diam tentu ini akan semakin memperburuk keadaan, apalagi ORI melaporkan hal ini kepada Kemendagri, Presiden dan DPR RI,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *