Komisi 2 DPRD Kulon Progo Siap Membebaskan Pamsimas dari Pungutan Pajak Air Tanah

Komisi 2 DPRD Kulon Progo gelar dialog dengan Asosiasi pengurus Pamsimas Kulon progo di Tuksono Sentolo kemarin siang (foto/sib)

Kulon Progo, Proliman News – Pamsimas harus bebas dari pungutan Pajak Air Tanah, karena kegiatan ini bukan bisnis tetapi kegiataan kemanusiaan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah – wilayah krisis air di Kabupaten Kulon Progo.

Sebanyak 116 tower Pamsimas yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo sampai saat ini bahkan masih dikelola dengan cara patungan atau gotong royong sesame pengurus bersama masyarakat karena Pamsimas masih menjadi andalan puluhan ribu warga yang hidup di berbagai kawasan susah air.

“Memang warga membayar iuran tetapi hasil iuran hanya cukup untuk pemeliharaan instalasi, serta pemasangan sambungan baru. Bahkan kadang tidak cukup, sehingga nunggak bayar listrik dan tidak mampu melakukan peratawan instalasi. Di titik seperti ini gotong royong dan kepedulian pengurus dan sebagian masyarakat, bicara,” papar  Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo.

Sebagin lainnya, kondisinya masih beruntung karena iuran yang dikumpulkan dari warga pengguna air Pamsimas cukup untuk pemeliharaan rutin serta membayar listrik.

“Jika terjadi kerusakan mesin pompa, maka pengelola masih harus mencari bantuan dari berbagai pihak untuk perbaikannya. Karena iuran warga selalu tidak cukup untuk bayar listrik atau maintenen,” tegas Nasib Wardoyo.

Jika dengan kondisi tersebut Pamsimas masih harus menanggung pungutan pajak air tanah, maka pungutan tersebut akan semakin memberatkan.

“Masak kondisi yang sudah sedemikian memprihatinkan harus dibebani dengan pajak air tanah, ini konsep dasarnya bagaimana,” tegas Nasib Wardoyo.

BACA JUGA  Sri Sultan HB X: DIY dan Kyoto Seperti Dua Jiwa Kebudayaan yang Saling Menuntun Menuju Kemajuan

Ia menegaskan, banyak Pamsimas sampai saat ini juga masih dikelola secara gotong royong oleh pengurus atau pengelolanya.

“Komisi 2 DPRD Kulon Progo sepakat bahwa Pamsimas tidak boleh dipungut pajak air tanah, seperti yang kini digagas BPKAD Kulon Progo,” ujar Nasib Wardoyo.

Nasib Wardoyo memaparkan bahwa Komisi 2 DPRD Kulon Progo telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Kelompok Pengelola Pamsimas dan Spamdes, Pamaskarta Tirta Menoreh.

Nasib Wardoyo menegaskan, bahwa pada pertemuan tersebut seluruh anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo sepakat menolak Pamsimas dikenai pungutan pajak air tanah.

Ia menekankan, kalau untuk menggenjot PAD maka BPKAD Kulon Proprogo diminta menggali dari sektor lain, seperti tambang, minerba dan sejenisnya dan tidak membebani pengelola 116 Pamsimas dengan pungutan pajak air tanah.

Pihaknya meminta agar Pamaskarta Tirta Menoreh mengajukan surat audiensi kedua kalinya dengan DPRD Kulon Progo dan mengajukan permohonan untuk bertemua dengan Bupati – Wakil Bupati Kulon Progo.

“Kenapa harus begitu, agar semua komponen di Pemda Kulon Progo sepakat Pamsimas bebas pungutan pajak air tanah, sebagaimana digagas  BPKAD Kulon Progo,” ujarnya.

Pada kesempatan berdialog dengan Pamaskarta Tirta Menoreh Agung Rahardjo anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo menyatakan, bahwa Komisi 2 DPRD Kulon Progo akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar pamsimas bebas pajak pungutan air tanah.

“Tetapi jika nanti Pemda Kulon Progo atau dalam hal ini BPKAD Kulon Progo tetap memungut pajak air tanah kepada Pamsimas akibatnya akan ditanggung oleh Pemda Kulon Progo sendiri,” katanya.

BACA JUGA  Dewan Pengawas Perumda Tirta Binangun Berganti, Targetkan 50 Ribu Pelanggan di Kulon Progo

Karena Pamsimas  bukan kegiatan yang komersial atau profit oriented dan pengelola Pamsimas di semua wilayah justru para pejuangan kemanusiaan untuk ketersediaan air bagi ribuan warga di berbagai wilayah di Kulon Progo.

“Kegiatan ini sejak awal perjuangan demi ketersediaan air untuk masyarakat. Bahkan pengelola yang tidak bertahan juga banyak, hingga bangkrut,” kata Rinto Aribowo Wakil Bendahara Pamaskarta Tirta Menorah.

Rinto Aribowo mengatakan, ketersediaan air itu mestinya merupakan tugas pemerintah. Ketika program ini diluncurkan oleh pemerintah, ibarat lahir ditinggal pergi tanpa pendampingan dan tanpa pembinaan.

Lalu masyarakat yang meneruskan karena mereka paham bagaimana susahnya tidak ada air untuk hidup.

Maka semua pengurus Pamsimas itu tidak digaji tetapi harus mengurus mengelola kelangsungan Pamsimas yang dibuat pemerintah puluhan tahun lalu.

“Kok sekarang setelah hidup lancar, mau diapungut pajak. Ini bagaimana. Apa Pemda Kulon Progo sudah kehilangan kecerdasannya,“ katanya.

Pihaknya akan segera mengajukan surat audiensi ke DPRD Kulon Progo dan Bupati – Wakil Bupati karena rencana memungut pajak air tanah bagi Pamsimas merupakan kebijakan tidak cerdas.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *