Program MBG di Sekolah Perlu Memiliki Aturan Hukum yang Jelas Terkait Perlindungan Siswa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dinilai belum memiliki perangkat hukum yang cukup terkait perlindungan siswa. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dinilai belum memiliki perangkat hukum yang cukup terkait perlindungan siswa.

Sekolah berada di garis depan, tetapi kewenangannya terbatas, sementara tanggung jawab antarlembaga masih kabur.

Situasi ini dianggap membuka ruang kelalaian yang berulang dan beresiko tinggi karena sekolah, guru, kepala sekolah tidak berhak menolak paket makanan.

“Padahal ceking terakhir sebelum makanan masuk mulut ketika masuk sekolah ya guru, kepala sekolah, agar keamanan siswa terlindungi,” ujar Wakil Ketua Advokasi dan Hukum Dewan Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Anung Marganto.

Anung Marganto menekankan hal itu saat menggelar diskusi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kulon Progo Nur Hadiyanto, Senin (9/2/2026), di Wates.

Pertemuan tersebut membedah posisi sekolah setelah muncul kasus siswa keracunan dan diduga berkaitan dengan paket makanan dari program MBG.

Nur Hadiyanto mengakui dalam program ini masih perlu reposisi peran satuan pendidikan.

“Selama ini sekolah lebih banyak diperlakukan sebagai titik distribusi. Ke depan, kepala sekolah harus diberi otoritas protektif. Jika secara organoleptik makanan bermasalah bau, warna, tekstur, atau suhu tidak sesuai sekolah wajib menolak, bukan sekadar melapor,” katanya.

Menurut Nur Hadiyanto, dinas sedang menyiapkan protokol bersama dengan Dinas Kesehatan dan penyedia layanan program MBG.

Protokol itu mencakup pengendalian suhu, standar dapur produksi, hingga jalur pelaporan cepat berbasis sekolah.

BACA JUGA  Figur Bupati Kulon Progo 2024 Idaman Rakyat Seperti Apa ? Lurah Wates : Berani dan Out Of The Box !

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan dokumen. Harus ada kontrol riil sebelum makanan masuk ke mulut anak,” ujarnya.

Wakil Ketua Advokasi dan Hukum Dewan Pendidikan Kulon Progo, Anung Marganto menilai akar persoalan terletak pada kaburnya rantai tanggung jawab.

“Ketika terjadi masalah, semua merasa bukan pihak utama. Dalam hukum, ruang abu-abu seperti ini berbahaya. Anak akhirnya menjadi pihak yang menanggung risiko,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa layanan makan di sekolah bukan proyek sosial biasa, melainkan layanan publik berisiko tinggi.

Karena itu, standar keamanan pangan harus diperlakukan setara dengan standar keselamatan fasilitas pendidikan lain.

“Negara tidak boleh bereksperimen dengan kesehatan siswa. Jika prosedur belum siap, program harus dikoreksi, bukan dipaksakan,” ujarnya.

Dewan Pendidikan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap penyedia layanan, mulai dari perizinan, kompetensi penjamah makanan, desain dapur, hingga mekanisme distribusi. Hasil audit, menurut dia, harus dibuka kepada publik.

“Transparansi adalah syarat pemulihan kepercayaan. Orang tua berhak tahu siapa yang memasak, bagaimana penyimpanannya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kelalaian,” katanya.

Diskusi juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah.

Selama ini mereka kerap berada dalam tekanan administratif untuk tetap menerima distribusi.

“Tanpa dasar regulasi yang tegas, guru dipaksa memilih antara patuh pada sistem atau melindungi murid. Itu situasi yang tidak adil,” ujarnya.

BACA JUGA  Perekonomian Kulon Progo Naik Menjadi 5,69 Persen atau Peringkat Dua Pertumbuhan se-DIY

Nur Hadiyanto menyebut rekomendasi Dewan Pendidikan akan dijadikan bahan penyusunan kebijakan kabupaten.

“Prinsipnya jelas: keselamatan siswa di atas target program. Tidak ada kompromi untuk itu,” katanya.

Dewan Pendidikan menegaskan langkah korektif harus dilakukan cepat dan terukur.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk berbenah. Pendidikan yang bermartabat dimulai dari keberanian melindungi anak, bukan menyelamatkan prosedur,” ujar Anung Marganto.

Liputan : Bagus Aryo Wicaksono

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *