KPK Beberkan Skema Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mulai Dirikan PT Ngepul Proyek Sampai Kuasai Tender

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang skema korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (foto/ist)

Pekalongan, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang skema korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Pola yang terungkap menggambarkan praktik konflik kepentingan yang utuh dan terstruktur: dari mendirikan perusahaan, memaksa kemenangan tender, hingga menyalurkan keuntungan kembali ke lingkar keluarga bupati.

Kronologi skema ini dimulai pada 2022, ketika Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan) mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Dalam struktur awal, Ashraff menjabat komisaris dan Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner.

Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh Rul Bayatun — yang belakangan terungkap adalah asisten rumah tangga (ART) Fadia sendiri.

“Jadi Rul cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya dia tarik dan uangnya diserahkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Pada 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Fadia diduga memerintahkan kepala-kepala dinas untuk memenangkan perusahaan keluarganya, meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA  Eko Suwanto Dorong Sinergi Pemda, Polri, Kejaksaan, PN & Masyatakat Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Luar Biasa Anak Usia Sekolah

KPK menyebut pola ini sebagai “dari dia, oleh dia, untuk dia” — praktik korupsi yang nyaris sempurna karena seluruh siklus dikendalikan sendiri oleh bupati.

Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu, juga bakal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat sang istri.

Tak hanya memanggil Ashraff, KPK juga akan memanggil salah satu anak Fadia, yakni Muhammad Sabiq Ashraff.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya akan didalami perihal aliran uang ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/3/2026).

Budi menjelaskan Fadia punya kendali penuh dalam mengelola perusahaan PT RNB, termasuk dalam hal pembagian dana kepada keluarga serta orang-orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kini KPK juga mengincar anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menerima uang Rp 2,5 Miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dana tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023-2026.

“FAR sebesar Rp 5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp 1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp 4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA  Aliran Dana dari Mantan Ketua BUKP Galur UW harus Ditelusuri Kapan Pengembalian Dana Nasabah Juga Harus Jelas

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *