Yogyakarta, Proliman News — Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan responsif dalam mengusut keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW).
Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperdalam dugaan keterlibatan Nusron dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Deputi Koordinator Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa KPK tidak boleh tunduk pada alasan kesibukan saksi yang berakibat pada penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan.
”Jangan sampai KPK seakan mengikuti jadwal kesibukan Nusron Wahid. Jika ada urusan internal di Kementerian ATR, tugas tersebut bisa digantikan oleh Wakil Menteri atau Direktur Jenderal,” ujar Kamba melalui keterangan tertulisnya.
Kamba menambahkan, ketidakhadiran saksi dapat memicu persepsi publik bahwa ada upaya sengaja mengulur waktu dan menghambat proses hukum. Ia menyentil kehadiran Nusron pada acara pelantikan di Istana Kepresidenan, namun seolah ‘menghilang’ saat kasus ini mencuat.
”Sebaiknya bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum. Jika tidak terlibat, buktikan di hadapan penyidik, jangan berkesan menghindar,” tegasnya.
Lebih lanjut, JCW mengingatkan kewajiban saksi telah diatur secara jelas dalam Pasal 26 dan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru UU Nomor 20 Tahun 2025, termasuk sanksi bagi saksi yang tidak kooperatif.
Liputan: Galang Andika Pratama



