Sisa Gaji dan Tunjangan Eks Karyawan PT SAK Akan Dibayarkan Secara Mencicil Sebelum Lebaran

bahwa Pemenuhan hak eks pegawai PT SAK dilakukan dengan skema mencicil sebagian hak mereka. Rencananya, setiap eks pegawai akan menerima pesangon sebesar Rp 1 juta.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Puluhan eks karyawan PT Selo Adi Karto (SAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Jumat (13/03/2026) siang.

Mereka menuntut penyelesaian kasus hukum serta pembayaran gaji dan pesangon yang tertunda selama berbulan-bulan.

Ketua Divisi Advokasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito mengatakan penyelesaian kasus korupsi PT SAK oleh Kejari Kulon Progo sangat diperlukan.

“Kami ingin ada kepastian agar hal-hal di luar kasus hukum tidak dikaitkan,” katanya.

Mewakili 52 eks pegawai PT SAK, Waljito turut menuntut pembayaran gaji dan pesangon bagi para pegawai tersebut.

Sebab gaji dan pesangon jadi hak mereka setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Gaji dan pesangon sangat diperlukan eks pegawai untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Apalagi saat ini sudah mendekati Hari Raya Idulfitri alias Lebaran,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tadi disepakati bahwa sisa gaji dan pesangon akan dibayarkan. Tetapi pembayaran gaji dan pesangon akan dicicil dengan cara menjual aset yang masih tersisa.

Para eks keryawan akhirnya menerima keputusan itu walau tidak sepenuhnya puas.

Pembayaran gaji dan pesangon akan difokuskan pada 52 pegawai PT SAK yang kena PHK.

Namun jika ditotal, kebutuhan gaji dan pesangon untuk lebih dari 150 pegawai PT SAK nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA  Motif Aksi Nekad Istri Menggorok Leher Suami di Parangtritis Bantul Kini Tengah Didalami Polisi

“Kami akan tetap mendesak PT SAK untuk melakukan penyelesaian pembayaran sisa gaji usai Lebaran nanti,” jelas Waljito.

Komisaris PT SAK, Muhadi mengatakan pembayaran gaji dan pesangon bagi eks pegawai bisa dilakukan dengan penjualan aset.

Setidaknya ada 2 kelompok aset, yaitu aset tetap dan aset persediaan.

Yang bisa dijual adalah aset persediaan karena prosesnya cepat dan dinilai mudah. Penjualan aset juga tidak harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan proses lelang.

“Aset persediaan yang bisa dijual berupa batu split dan batu glondos,” ungkap Muhadi.

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak eks pegawai PT SAK dilakukan dengan skema mencicil sebagian hak mereka.

 Rencananya, setiap eks pegawai akan menerima pesangon sebesar Rp 1 juta.

Muhadi menyerahkan skema pemberian pesangon ke eks karyawan melalui Paguyuban Pegawai PT SAK. Apakah nanti diberikan secara merata atau secara proporsional yang pasti harus dicairkan sebelum Lebaran.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *