Geger Tanah Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Bagelen Purworejo Jadi Milik Orang Lain Tanpa Proses Jual Beli dan Bakal Dieksekusi

Nyai Siti Sofiatun istri pemilik pondok pesantren Minhajut Tholibin Bagelen, Purworejo.
Nyai Siti Sofiatun istri pemilik pondok pesantren Minhajut Tholibin Bagelen, Purworejo.

Purworejo, Proliman News – Warga Purworejo, Jawa Tengah, khususnya Kecamatan Bagelen sedang digegerkan kabar sengketa tanah yang menimpa Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.

Dalam video yang beredar luas di sosial media, salah satunya diunggah akun Facebook Dhimas BadutNusantara di grup KULON PROGO, istri pemilik pondok Nyai Siti Sofiatun mewakili suaminya Kyai Haji Agus Mutholib yang sedang sakit memohon bantuan karena saat ini pondok mereka secara tiba-tiba mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Purworejo untuk eksekusi pondok.

Nyai Siti Sofiatun mengatakan tanah pondok telah berubah menjadi atas nama Rismiyadi. Padahal menurut pengakuannya seluruh keluarga tidak pernah mengenal bahkan menjual tanah pondok kepada siapapun.

Menurut pengakuan Nyai Siti, perubahan kepemilikan akta tanah pondok disinyalir berasal dari mantan menantunya. Dalam pengakuannya sang mantan menantu sempat datang dan meminjam sertifikat tanah pondok.

“Setahu saya pada sekitar tahun 2007, mantan menantu saya Purwanto orang Purworejo datang dan meminjam sertifikat tanah pondok. Selang beberapa hari kami kedatangan tamu notaris yang bernama Ibu Tuti dan meminta tanda tangan saya dan bapak yang bilangnya untuk jaminan Bank Danagung Jogja,” ujarnya.

Nyai Siti mengatakan sempat menangis karena mengetahui tanah menjadi jaminan bank. Sebab tanah tersebut sudah diniatkan sejak awal untuk diberikan kepada anak-anak selamanya untuk pondak, tidak boleh dibagi-bagi.

Ia juga mengatakan dirinya pernah diperiksa di Polda Jogja lantaran notaris yang pernah datang padanya sudah dihukum penjara karena memalsukan tanda tangan Nyai Siti Sofiatun di bank.

BACA JUGA  Presiden Bakal Gratiskan Biaya Kuliah di PTN, Mendiktisaintek Mulai Kalkulasi Kebutuhan Budget

“Saya tahunya sertifikat sudah dikembalikan, ternyata tidak kembali sampai sekarang. Tahu-tahu hari Rabu (22/4/2026) ada petugas dari PN Purworejo memberikan surat ekskusi tanah,” katanya.

Ia mengaku kaget lantaran mendapati sertifikat tersebut sudah berganti nama menjadi Rismiyadi.

“Lha kapan le balik nama, kog saged (kog bisa) kulo nangis saestu (saya menangis),” imbuhnya.

Tanah pondok katanya digunakan untuk anak-anak mengaji dan sudah berdiri sejak tahun 1997. Perubahan sertifikat yang tiba-tiba menjadi milik orang lain pun membuat Nyai Siti Sofiatun kebingungan.

“Saya disini mau minta keadilan, kog bisa, padahal ini tanah bagunan pondok. Kog tega-teganya Purwanto dan Bank Danagung menjual tanah pondok saya dan bapak,” ucapnya.

Nyai Siti Sofiatun mengaku mereka sekeluarga kebingungan. Terlebih saat ini anak perempuannya sudah bercerai dengan Purwanto.

“Pondok ini sekarang karena ada masalah ini kondisinya terus menjadi kosong, sekali lagi pondok kog mau dieksukusi, kalau begini yang hutang siapa, bank Danagung kog bisa jual tanah pondok saya, kog ada model bank seperti ini bisa jual tanah pondok bukan yang punya hutang,” ucapnya sembari menitikan air mata.

Di akhir video ia juga meminta bantuan pada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Bupati Purworejo Yuli Hastuti agar diberikan keadilan.

Liputan: Bagus Aryo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *