DPRD DIY Usulkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst

(foto/ist)

Yogyakarya, Proliman News — Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pembentukan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.

Penjelasan pengusul atas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (21/5/2026).

Juru bicara Komisi C DPRD DIY, Raden Inoki menjelaskan bahwa kawasan karst tidak hanya merupakan bentang alam batu kapur, tetapi juga bagian penting dari ekosistem yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kawasan karst berperan sebagai penyimpan cadangan air bawah tanah, penjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus penopang kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya,” kata Inoki.

DIY sendiri memiliki kawasan karst bernilai ekologis tinggi, salah satunya Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang telah ditetapkan secara nasional. Selain itu, terdapat pula kawasan karst lain seperti Formasi Jonggrangan di Kulon Progo yang memiliki keterkaitan ekologis penting.

Namun sayangnya, sejumlah persoalan perlu mendapatkan perhatian serius, karena menjadi ancaman pelestarian kawasan karst.

“Antara lain alih fungsi lahan karst, pembangunan infrastruktur di zona rawan amblesan, aktivitas pertambangan batu gamping, pencemaran sistem air tanah, fragmentasi kawasan karst akibat pembangunan, hingga meningkatnya serangan monyet ekor panjang di kawasan pertanian karst,” urainya.

Melalui raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst , Komisi C DPRD DIY mengusulkan pengaturan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst, pengendalian pencemaran dan kerusakan kawasan, mitigasi risiko bencana amblesan, penyelenggaraan sistem informasi kawasan karst, hingga pelibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan.

BACA JUGA  Komisi 2 DPRD Kulon Progo Siap Membebaskan Pamsimas dari Pungutan Pajak Air Tanah

“Raperda ini tidak bermaksud menegasikan (meniadakan) peraturan yang telah ada, tetapi melengkapinya agar pengaturan karst tidak hanya dibatasi sekat administratif, melainkan menyentuh keseluruhan ekosistem di dalamnya,” pungkas Raden Inoki.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *