JPW Dukung Pemkot Yogyakarta Terapkan Kembali Aturan Jam Malam Anak

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW (foto/dok)

Yogyakarta, Proliman News — Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menegakkan aturan terkait pemberlakuan jam malam bagi anak. Pengaturan kegiatan anak diluar khususnya pada malam hari diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49/2022.

Dalam Perwal 49/2022 tersebut diatur larangan bagi anak di bawah umur untuk tidak keluar pada malam hari yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Dikecualikan bagi anak atau pelajar yang mengikuti kegiatan malam hari di sekolah, kegiatan sosial keagamaan, keadaan darurat dan tetap didampingi oleh orang tua sebagai bentuk pengawasan, ” Ujar Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Senin ( 25/5/2026)

JPW berharap dengan diefektikan kembali Perwal 49/2022 ini dapat menekan aksi kejahatan jalanan atau klitih yang kembali marak akhir-akhir ini. Karena dengan maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih apalagi menyebabkan meninggal dunia tentunya sangat meresahkan masyarakat secara umum.

Sehingga perlu razia secara rutin oleh pihak berwenang pada titik-titik rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan atau klitih. Tindakan tegas dan terukur sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian agar tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindakan kejahatan jalanan atau klitih khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Penerapan jam malam diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir terjadinya aksi kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Kota Yogyakarta khususnya. Selain itu peran orangtua menjadi sangat dominan untuk mengawasi anaknya agar tidak keluar pada malam hari tanpa adanya pengawasan. Karena dibiarkan maka pilihannya adalah anak jadi korban klitih atau anak jadi pelaku klitih. Sehingga perlu ada ketegasan dari orangtua dalam mengawasi anaknya.

BACA JUGA  Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 1,9 Km ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Status Masih Siaga

Selain itu hal penting lainnya adalah saat musim penerimaan murid baru pada Juni nanti perlu diwaspadai rekruitmen bagi siswa baru untuk masuk geng pelajar di sekolah.

“Sehingga perlu ketegasan dari pihak sekolah dengan dapat membuat surat pernyataan tertulis dan bermaterai secukupnya terkait dengan apabila siswa terbukti ikut genk pelajar, maka saat itu juga bersedia untuk mengundurkan diri dari sekolah yang bersangkutan, ” Tegas Baharuddin Kamba

Liputan W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *