Yogyakarta, Proliman News – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus yang menetapkan Lurah Condong Catur, RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condong Catur, Depok, Sleman, DIY.
“Kasus ini pernah JCW laporkan ke Polda DIY pada Mei tahun 2024 lalu, ” Ujar Baharuddin Kamba, Selasa (2/6/2026)
JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini.
Karena belajar dari kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan lainnya misalnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, tidak hanya Lurah Kasidi saja yang diproses hukum tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY yang menjerat Lurah maupun oknum pamong atau perangkat Kalurahan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan TKD. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD karena penyalahgunaan TKD terulang kembali.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kasus serupa di wilayah lainnya.
Liputan : W Maryanti



