Sleman, Prolimannews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman, Senin (22/6). Raudi merupakan Anggota DPRD Sleman sekaligus putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang telah lebih dulu menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6).
“Saksi dengan inisial RA merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029,” lanjutnya.
Bambang menjelaskan bahwa pada 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68.518.100.000 untuk penanganan pandemi Covid-19. Bambang menyebut bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ujar Bambang.
Tindakan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP DIY, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Raudi yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sleman,” pungkas Bambang.
Liputan: Galang Andika Pratama



