Gunung Kidul, Proliman News — Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Gunungkidul (Samsat Wonosari) kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan denda pajak ini berlangsung selama dua bulan, terhitung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Samsat Wonosari, Wandianto, menjelaskan bahwa fasilitas bebas denda ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor AB (wilayah DIY).
”Program bebas denda ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan berpelat AB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya,” terang Wandianto saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/8/2026).
Wandianto mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini guna merapikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka dengan beban biaya yang lebih ringan.
Persyaratan Dokumen Pembayaran
Guna mempermudah pelayanan di lokasi Samsat Gunungkidul, masyarakat diimbau untuk menyiapakan dokumen persyaratan berikut:
Pajak Tahunan:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK
- Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- Membawa unit kendaraan untuk cek fisik
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama pemilik
Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP atas nama pemilik kendaraan (belum balik nama), tetap dapat memproses pembayaran dengan menyertakan surat pernyataan kesanggupan balik nama.
Undian Doorprize Emas bagi Wajib Pajak Taat
Selain program pemutihan denda, Samsat DIY juga menyiapkan apresiasi berupa doorprize emas bagi wajib pajak yang taat. Pengundian akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2026.
Fasilitas undian ini diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 serta tercatat tidak pernah menunggak pajak selama 5 tahun terakhir.
Liputan: Galang Andika Pratama



