Ratusan Nasabah Korban BUKP Galur dan Wates Kulon Progo Siap Menggugat Sri Sultan HB X

Ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates memastikan untuk melaju menggugat perdata Gubernur DIY Sri Sultan HB X karena simpanan mereka sebesar lebih dari Rp 7 miliar tidak bisa dicairkan.(foto/meilita)

Kulon Progo, Proliman News – Ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates memastikan untuk melaju menggugat perdata Gubernur DIY Sri Sultan HB X karena simpanan mereka sebesar lebih dari Rp 7 miliar tidak bisa dicairkan.

Ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates ini menggunakan jasa pendamping hukum Ibnu Agus Trianta, SH. MH untuk melakukan gugatan class action atau secara bersama-sama guna meminta kembali simpanan mereka.

Ibu Agus Triana di depan para nasabah korban BUKP Galur dan Wates mengatakan, tidak bisa memastikan apakah gugatan ini akan menang tetapi pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin untuk meminta kembali hak-hak para penabung dan deposan.

“Kami minta semua korban membuktikan bahwa punya ha katas dana simpanan mereka di BUKP galur atau Wates dengan cara menunjukkan buku tabungan atau bilyet giro, serta identitas diri,” katanya.

Sementara nasabah korban BUKP Galur dan Wates yang tidak memiliki buku tabungan atau bilyet giro kita akan pikirkan setelah ini bagaimana baiknya, karena dalam hukum harus pasti, penggugat bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.

“Ini biasanya para pedagang di pasar-pasar yang jadi korban, tabungannya dijemput oleh petugas BUKP setempat lalu tercatat di buku petugas, sehingga pedagang tidak memiliki bukti simpanan, ini merepotkan maka kita tangani yang punya bukti tabungan atau bilyet deposito dulu,” lanjutnya.

Yang korban model ini akan dilakukan pendataan lebih dahulu hingga mereka mendapatkan haknya, yakni buku tabungan baru akan dilakukan kuasa gugatan nantinya.

BACA JUGA  Sejak Tahun 1970 Belum Diperbaiki, Jembatan Gegunung Pereng Diharapkan Jadi Prioritas Daerah

Kalau sekarang mereka diikutkan dalam gugatan bersama korban yang sudah memiliki buku tabungan dan bilyet deposito maka akan mempersulit proses pembuktiannya dan memakan waktu lama.

Sejumlah nasabah korban BUKP Galur maupun Wates menyatakan siap memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum ini dan tanggal 7 Agustus 2026 beseuk merupakan hari terakhir pendataan korban yang menguasakan diri kepada advokat Ibu Agus Tianta, SH. MH.

“Kita ini hanya ngestoke dawuhe Sri Sultan, saat kami pengurus paguyuban ditimbali di Kepatihan Yogyakarta. Saat itu Sri Sultan ngendiko suruh menggugat perdata agar punya cantolan hukum untuk mengembalikan dana para korban BUKP di Galur dan Wates, baru sekarang ini kami laksanakan perintah beliau. Apapun hasilnya ya kita berserah diri kepada Allah dan menguasakan diri kepada pak Ibnu,” kata Markam.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *