Jakarta, Proliman News — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka opsi untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN Pemerintah Pusat. Langkah strategis ini digulirkan guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tertekan oleh tingginya alokasi belanja pegawai.
Tito menilai, tingginya kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK membuat porsi APBD di banyak daerah menjadi tidak ideal. Dampaknya, alokasi anggaran untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik menjadi sangat terbatas.
Poin Utama Wacana Kebijakan:
Peralihan Beban Fiskal: Pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang semula bersumber dari APBD dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peningkatan Ruang Fiskal Daerah: Pemerintah daerah memiliki keleluasaan anggaran untuk dialokasikan pada program prioritas, seperti pembangunan fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerataan Kesejahteraan: Penanganan di tingkat pusat diharapkan mampu menciptakan standar tata kelola dan kesejahteraan tenaga pendidik yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Liputan: Galang Andika ratama



