Salatiga, Proliman News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menyetorkan uang sebesar Rp150.297.670 hasil pelelangan barang rampasan negara ke kas negara pada Kamis (20/8/2026). Dana ratusan juta rupiah tersebut diperoleh dari hasil lelang 19 lot barang rampasan atas perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses penyerahan uang hasil lelang dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Salatiga dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) kepada Bendahara Penerima pada Bidang Pembinaan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, S.E., S.H., M.H., M.M., didampingi Kepala Seksi PAPBB, Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H.
”Hari ini kami melaksanakan serah terima uang hasil pelelangan Barang Rampasan Negara dari Bidang PAPBB kepada negara melalui Bidang Pembinaan,” kata Erik Meza Nusantara dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, proses pelelangan telah dilaksanakan pada 11 dan 12 Agustus 2026 secara terbuka untuk masyarakat umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan skema penawaran terbuka (open bidding).
Pelaksanaan lelang mendapat antusiasme cukup tinggi dengan mencatatkan 66 peserta. Adapun berbagai aset barang rampasan yang dilelang meliputi unit mobil, telepon seluler (handphone), mesin pompa, penampungan air, hingga bidang tanah.
Kajari memastikan seluruh pemenang lelang telah memenuhi persyaratan administrasi serta melunasi seluruh kewajiban pembayaran, sehingga aset-aset tersebut sudah diserahterimakan kepada masing-masing pemenang secara sah.
Liputan: Galang Andika Pratama



