Kulon Progo, Proliman News — Rencana penggabungan (regrouping) SD Negeri Hargomulyo di Dusun Tonobakal, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari warga dan wali murid.
Warga dan wali murid melakukan aksi unjuk rasa serta memblokade akses ke sekolah pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Protes terjadi karena warga merasa tidak ada sosialisasi atau komunikasi transparan dari pihak berwenang terkait rencana penggabungan.
Rencana awal menggabungkan SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran didasari oleh jumlah siswa yang di bawah ketentuan minimal (60 siswa) serta rencana lahan yang terdampak proyek Tol Yogyakarta-YIA.
Warga menolak karena lokasi SDN Banjaran dinilai lebih jauh dan tidak di tengah keramaian seperti Tonobakal.
Dalam pertemuan antara warga dan Disdikpora Kulon Progo, diputuskan bahwa rencana regrouping resmi dibatalkan.
Dinas terkait berjanji untuk segera memenuhi kebutuhan kepala sekolah di SDN Hargomulyo yang kosong selama 5 tahun terakhir.
Sekolah hanya akan dipindahkan melalui opsi relokasi murni jika nantinya area tersebut benar-benar terkena pembebasan lahan proyek jalan tol.
Kebijakan regrouping SDN Tonobakal, Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo bukanlah solusi.
Ini justru menjadi beban baru bagi warga dan anak didik. Dengan alasan efisiensi dan pemerataan, sekolah yang selama ini dekat, mudah dijangkau, dan menyatu dengan kehidupan warga justru dipaksa untuk digabung.
Akibatnya anak-anak harus berjalan lebih jauh, orang tua mengeluarkan biaya lebih, dan rasa aman di lingkungan sekolah hilang.
Lebih miris lagi, kebijakan ini terasa kental nuansa politik. Keputusan datang dari atas, minim musyawarah, dan mengabaikan jeritan warga Hargomulyo.
Seolah pendidikan hanya urusan angka dan anggaran, bukan urusan masa depan anak-anak. Intrik kepentingan mengalahkan nurani. Padahal sekolah dasar adalah jantung desa.
Menutup atau memindahkan SDN Tonobakal sama saja memutus tali sejarah dan kebanggaan warga setempat.
Penolakan keras juga datang dari tokoh pendidikan Kulonprogo, KH Ahmad Subangi.
“Regrouping sekolah dasar di wilayah Kokap ini bukan jalan keluar. Ini justru mengorbankan anak-anak desa. Pendidikan itu harus mendekatkan akses, bukan mempersulit. Jika alasannya mutu, maka benahi gurunya, benahi sarana nya. Jangan korbankan sekolah rakyat atas nama efisiensi,” katanya.
Padahal kita punya kompas yang jelas UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 4 ayat 1 menegaskan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Pasal 11 ayat 1 mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar.
Bagaimana mungkin wajib belajar bisa jalan kalau akses sekolah justru dipersulit karena jarak dan medan Kokap yang berbukit?
Efisiensi tidak boleh membunuh akses. Pemerataan tidak boleh mengorbankan anak pinggiran.
“Kami warga bersama KH Ahmad Subangi menuntut kebijakan ini dievaluasi ulang. Duduk bersama dengan wali murid, guru, Lurah, dan DPRD. Jangan jadikan anak-anak Tonobakal sebagai korban kebijakan. Karena pendidikan yang baik bukan yang menghemat anggaran, tapi yang mengantarkan setiap anak sampai ke gerbang masa depan dengan selamat,” ujar warga.
Liputan : Bagus Aryo



