Bantul, Proliman News – Polres Bantul memanen hasil signifikan dalam Operasi Curanmor Progo 2026 yang digelar selama 12 hari, pada 10–21 Agustus 2026. Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus beserta barang bukti 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari serangkaian pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Bantul. Lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kapanewon Sewon, Imogiri, Banguntapan, Pleret, Bantul, dan Pajangan.
Daftar Identitas Tersangka:
- Warga Lokal Bantul: TWGP (41, Pleret), DDK (23, Banguntapan), dan TY alias N (32, Bangunharjo).
- Warga Luar Daerah: A (33, Sleman), NR alias B (26, Temanggung), DH (59, Garut), RS (37, Banjarnegara), AW (35, Lamongan), AAW (37, Karanganyar), serta dua pemuda asal Pemalang berinisial MHA (25) dan HA (22).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai tipe, dominan merek Honda seperti Supra Fit, Beat, Scoopy, Vario, Genio, hingga PCX. Selain menangkap eksekutor, kepolisian terus mendalami alur penampungan kendaraan hasil curian tersebut.
Tingginya angka penangkapan 11 tersangka hanya dalam kurun 12 hari menjadi sinyal tegas bahwa wilayah Bantul tergolong rawan aksi penjarahan kendaraan. Menanggapi situasi ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra dan memastikan penggunaan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di pemukiman maupun tempat umum.
Liputan: Galang Andika Pratama



