Kulon Progo, Proliman News – DPRD Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan sementara (moratorium) proses penggabungan (regrouping) SD Negeri Hargomulyo Kokap. Keputusan ini diambil usai menggelar audiensi bersama wali murid, Komite Sekolah, dan tokoh masyarakat Tonobakal di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat (28/8/2026).
Tuntutan Masyakarat
Dalam dialog yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan Komisi IV, Ketua Komite SDN Hargomulyo, Pardiyono, mendesak pemerintah daerah memenuhi beberapa poin utama:
- Menerbitkan pembatalan kebijakan regrouping paling lambat 1 September 2026.
- Segera menempatkan kepala sekolah definitif dan memenuhi kecukupan guru normatif.
- Menjamin keabsahan status seluruh siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Mengevaluasi penanganan konflik agar tidak mengganggu ekosistem belajar anak.
Pertimbangan Dinas Dikpora
Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, memaparkan latar belakang rencana penggabungan sekolah tersebut:
- Keterbatasan dana BOS untuk menutupi biaya operasional sekolah kecil.
- Beban birokrasi dan perlunya efisiensi anggaran daerah.
- Upaya meningkatkan mutu interaksi sosial siswa.
- Posisi lokasi sekolah yang terdampak oleh trase pembangunan jalan tol.
Sikap dan Langkah DPRD
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak aksesibilitas serta kualitas pendidikan anak-anak di wilayah Kokap. Kebijakan publik dipandang harus transparan, objektif, dan tidak dipaksakan apabila sekolah terbukti masih layak dipertahankan.
Melalui rekomendasi yang diterbitkan, DPRD menginstruksikan Dinas Dikpora untuk segera berdialog secara terbuka bersama komite sekolah, warga, Pemerintah Kalurahan, dan Dewan Pendidikan demi merumuskan solusi terbaik tanpa merugikan kepentingan siswa.
Liputan: Galang Andika Pratama



