Cetak Sejarah di Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Ketua Umum PBNU Resmi Beralih ke Sistem AHWA Usai Voting Alot

Cetak Sejarah di Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Ketua Umum PBNU Resmi Beralih ke Sistem AHWA Usai Voting Alot. (Foto/Dok)

Jombang, Proliman News — Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan bersejarah. Setelah melalui perdebatan yang berlangsung dinamis dan penuh interupsi, para muktamirin resmi menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem pemilihan langsung (one man one vote) menjadi penunjukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

​Keputusan krusial ini diambil melalui voting terbuka pada Sidang Pleno IV yang dipimpin oleh Prof. Muhammad Nuh.

Proses pengambilalihan keputusan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan berlangsung alot akibat tingginya perbedaaan pandangan antarpeserta. Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut secara demokratis, pimpinan sidang akhirnya mengarahkan keputusan melalui pemungutan suara (voting) terbuka yang diikuti oleh seluruh 552 muktamirin pemilik hak suara sah.

Dari total 552 hak suara yang masuk, Opsi B yang mengusung perubahan mekanisme ke sistem AHWA keluar sebagai pemenang mayoritas dengan perolehan 401 suara. Perolehan tersebut mengungguli Opsi A yang menghendaki skema pemilihan langsung dengan 150 suara, sementara 1 suara sisanya dinyatakan tidak sah.

“Dengan ucapan Bismillah dan Alhamdulillah, penetapan opsi yang kita pilih adalah perubahan (ke mekanisme AHWA). Inilah realitas yang harus kita terima bersama,” ujar Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Muhammad Nuh.

​Dinamika Sidang dan Makna Perubahan Sistem ​

1. Jalannya Sidang yang Dinamis

BACA JUGA  Siswa SLB Bina Siwi Bantul Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan, Raih Juara I LKSN Nasional

Pembahasan tata tertib (tatib) pemilihan Ketum PBNU sebelumnya diwarnai gelombang interupsi mendalam dari para peserta Muktamar. Perdebatan berkisar pada efisiensi penentuan pimpinan serta syarat masa jeda (iddah) politik bagi calon pengurus. Langkah voting diambil sebagai jalan keluar konsensus hukum organisasi (syura).

2. ​Capaian Sejarah Baru bagi Nahdlatul Ulama

Perubahan ini menandai momen pertama dalam sejarah Muktamar NU di mana Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara voting langsung oleh ratusan Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Mekanisme ini menyamakan pola pemilihan Ketua Umum dengan penentuan Rais Aam PBNU, yang sebelumnya sudah lebih dulu menerapkan sistem kesepuluhan kiai sepuh dalam majelis AHWA.

3. ​Tujuan Penerapan AHWA

Sistem AHWA (tim formatur yang terdiri dari 9 kiai sepuh berintegritas) diterapkan untuk menjaga marwah kepemimpinan jam’iyah, mencegah terjadinya politik uang (money politics), serta menghindarkan gesekan antar-kader di akar rumput saat suksesi kepemimpinan PBNU.

​Melalui keputusan ini, kepemimpinan PBNU periode mendatang akan sepenuhnya digodok dan ditentukan oleh jajaran kiai sepuh yang terpilih masuk dalam struktur AHWA.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *