Yogyakarta, Proliman News — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan perubahan status desil kaji data kemiskinan tidak memutus hak warga dalam mengakses pelayanan kesehatan. Bagi warga Kota Yogyakarta yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN)-nya terdampak nonaktif akibat pemutakhiran data pusat, pembiayaan kesehatan tetap dijamin melalui skema PBI APBD.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwana, menyampaikan bahwa penonaktifan PBI JKN terjadi imbas penyandingan data secara nasional. Namun, hal tersebut tidak boleh menghambat pengobatan warga yang membutuhkan.
Poin Utama Layanan:
- Bantuan Reaktivasi di Puskesmas: Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu menunggu proses pemutakhiran data selesai. Cukup mendatangi Puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dibantu proses aktivasi kepesertaan.
- Prioritas Pasien Pengobatan Rutin: Penanganan cepat melalui loket Jamkesda diprioritaskan bagi pasien yang memerlukan perawatan berkala, seperti penderita diabetes, hipertensi, kanker, tuberkulosis (TB), hingga pasien cuci darah.
- Himbauan Cek Mandiri: Masyarakat diimbau aktif mengecek status kepesertaan dan segera mengajukan perbaikan data apabila mendapati ketidaksesuaian status desil.
Pemkot Yogyakarta menegaskan, komitmen jaminan kesehatan warga tetap menjadi prioritas utama, dan perubahan administratif desil tidak akan menjadi benteng penghalang bagi keselamatan masyarakat.
Liputan: Galang Andika Pratama



