Jakarta, Proliman News — Kasus keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Seorang siswi berprestasi, Febiona Purba (16), mengalami gangguan ingatan dan indikasi kerusakan saraf pasca-kejadian. Menanggapi hal tersebut, DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lepas tangan dan memberikan pertanggungjawaban serta kompensasi secara penuh.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengkritik keras sikap Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan yang mengklaim korban mulai pulih hanya karena sudah bisa berkomunikasi. Menurut Charles, klaim sepihak tersebut sangat prematur dan tidak menuntaskan akar masalah kesehatan korban.
”Klaim bahwa korban saat ini sudah dapat berkomunikasi tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa kondisinya sudah pulih. Kondisi korban harus dinilai berdasarkan pemeriksaan medis yang komprehensif dan independen, bukan klaim penyelenggara,” tegas Charles, Jumat (11/9/2026).
Dampak Nyata pada Anak Berprestasi
Febiona Purba merupakan siswi aktif yang menjabat sebagai Wakil Ketua OSIS dan konsisten meraih peringkat pertama di sekolahnya. Namun, hidupnya berubah drastis setelah mengonsumsi sajian MBG.
Menurut keterangan orang tua korban, Elvinus Lusiana Sitanggang, Febiona sempat mengalami kejang hingga harus dirawat di RS Haji. Sejak saat itu, Febiona kesulitan mengenali sanak keluarga, cara bicaranya berubah layaknya anak kecil, dan lidahnya mengalami gangguan motorik. Tim medis menduga ada pengaruh zat racun yang berdampak pada fungsi otak.
Desakan Tanggung Jawab Konkret: Lebih dari Sekadar Biaya Medis
Komisi IX DPR RI menekankan bahwa penanganan Kasus Keracunan MBG ini tidak boleh berhenti pada narasi “dalam pengawasan”. BGN diminta menyiapkan mekanisme ganti rugi materiil maupun immaterial secara menyeluruh.
Bentuk pertanggungjawaban yang dituntut meliputi:
- Pengobatan & Rehabilitasi Total: Seluruh biaya perawatan lanjutan, termasuk konsultasi neurologi dan psikiatri, harus ditanggung penuh negara hingga korban benar-benar pulih.
- Kompensasi Kerugian Immaterial: Pemberian kompensasi atas trauma psikologis, terganggunya masa pendidikan korban, serta hilangnya waktu produktif orang tua yang harus mendampingi berobat.
- Transparansi Hasil Medis: Pemerintah diminta tidak membangun narasi bahwa persoalan telah selesai sebelum ada hasil evaluasi resmi dan independen dari tim dokter.
Pihak keluarga berharap penuh agar pemerintah tidak membiarkan korban bolak-balik rumah sakit tanpa kepastian penanganan medis yang tepat dan berkeadilan.
Liputan: Galang Andika Pratama



