Jakarta, Proliman News — Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti indikasi penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Pihak perbankan yang mensyaratkan jaminan pada nominal tersebut dipastikan melanggar aturan yang berlaku.
Untuk memberantas praktik penyaluran yang menyimpang, Saleh mendesak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Aduan tersebut harus disampaikan secara resmi dengan melampirkan bukti dan fakta otentik agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, termasuk memanggil bank penyalur terkait guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
”Aturannya sudah jelas. Jika ada bank yang meminta agunan untuk KUR Rp100 juta atau di bawahnya, itu sebuah pelanggaran. Kita harus menjaga dan mengawasi ketat agar alokasi dana KUR sebesar Rp300 triliun per tahun ini benar-benar tepat sasaran dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan,” tegas Saleh.
Langkah pengawasan proaktif ini didorong oleh masih banyaknya keluhan masyarakat terkait hambatan dan syarat memberatkan saat mengakses fasilitas kredit program pemerintah. Penegakan aturan yang ketat diharapkan dapat memastikan manfaat dana KUR langsung dirasakan oleh sektor usaha kecil tanpa hambatan administratif yang menyalahi ketentuan.
Liputan: Galang Andika Pratama



