Nasib Wardoyo: Kasus Pungutan Pajak Pemasang Rekalme Ilegal Janggal, Mestinya Kejaksaan Turun Tangan

(Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News – Papan reklame yang berizin di wilayah Kulon Progo ternyata hanya ada dua titik. Sedang puluhan bahkan  semua papan reklame yang ada di wilayah ini illegal alias tidak berizin.

Tetapi anehnya, papan reklame tidak berizin ini dipungut pajak atau wajib setor pajak kepada BPKAD Pemda Kulon Progo. Atas dasar apa penarikan pajak ini, lalu siapa yang konytak personnya, kenapa aparat BPKAD Kulon progoi tahu siapa pemasangnya, hingga terjadi transaksi bayar pajak?

“Aneh ini, janggal ini, maka sebaiknya Kejaksaan Negeri Kulon Progo turun tangan ini, karena aneh sangat sistematis,” kata Nasib wardoyo Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo.

Kasus ini semakin menggelitik banyak pihak, dan sebaiknya kasus ini ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian bagian tindak pidana korupsi, karena ini aromanya berbau tindak kejahatan menahun dan korupsi.

“Ini aneh, lha wong reklame illegalkok kok ditagih pajaknya, dasar apa? Reklame illegal kok bayar pajak, dasar penagihannya apa ? Kenapa ada nomor kontak pemasang iklan ? Ini aneh ini, perlu diusut oleh aparat hukum ini,” kata Nasib Wardoyo Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Senin ( 21/9/2026).

Nasib Wardoyo menjelaskan, kalau pengguna papan reklame itu illegal, berarti kan tidak ada datanya siapa pengguna papan reklame dan tidak memiliki kontak person, perusahaan mana.

Kalau petugas BPKAD Kulon Progo tahu data penggunanya dan bisa menagih pajak berartri malah layak dicurigai ini, tegas Nasib Wardoyo Komisi 2 DPRD Kulon Progo, ketika ditemui di kantornya.

BACA JUGA  Komisi C DPRD DIY Terima Audiensi Driver Ojol, Bahas Tarif hingga Perlindungan Pengemudi

Karena kasus pembayaran pajak pemasang reklame illegal ini mencuat ke permukaan, maka sebaiknya ini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyelidikan.

Karena jika kasus ini sudah berjalan puluhan tahun, maka bisa dikatakan ini kongkalikong kejahatan kelas besar, atau korupsi permanen di tubuh Pemda Kulon Progo.

Nasib Wardoyo menjelaskan, kenapa kasus ini harus ditangani aparat penegak hukum, karena perizinan reklame itu mahal dan ketat.

“Kalau ada reklame berdiri dan illegal pasti dengan kompensasi yang besar juga kepada aparat di Kulon Progo, logikanya kan begitu. Lalu mereka kena pajak, karena saling kenal, dan mereka ingin menghilangkan jejak kejahatannya, dengan cara menutupi borok, ya bau bacinya masih tercium lah,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *