Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK, Nama Nusron Wahid Disebut

Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU Dilaporkan ke KPK, Nama Nusron Wahid Disebut. (Foto:RMOL/Jamaludin Akmal)

Jakarta, Proliman News — Kelompok yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti dugaan praktik politik uang (money politic) dalam gelaran Muktamar ke-35 NU.

​Koordinator KPK NU, Muhammad Sholihin, mengungkapkan adanya indikasi transaksi uang bernilai fantastis dalam proses pemilihan kepemimpinan Nahdlatul Ulama. Ia mengklaim terdapat aliran dana berbentuk mata uang asing yang ditujukan kepada anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

​”Ada dugaan aliran dana sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno. Setelah format sembilan anggota Ahwa lengkap, ada dugaan aliran dana susulan sebesar 200.000 Dolar Singapura,” ujar Sholihin di Gedung Merah Putih KPK.

​Dalam keterangannya kepada awak media, Sholihin mengarahkan tuduhan distribusi dana tersebut kepada tiga figur publik, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Juri Ardiantoro. Pihaknya mendesak lembaga antirasuah untuk segera memeriksa nama-nama yang bersangkutan.

​Selain menyerahkan dokumen berkas dan bukti foto, KPK NU menyatakan akan melengkapi laporan tersebut dengan bukti pendukung lainnya. “Bukti rekaman video akan kami susulkan segera,” tambahnya.

​Atas laporan ini, KPK NU menuntut agar penetapan Rais Aam PBNU ditinjau ulang apabila dugaan politik uang tersebut berhasil terbukti secara hukum.

BACA JUGA  Kasus Plaza Klaten, Kejati Jateng Menahan FS Direktur PT MMS Sebagai Penyewa Gedung

​Sebagai catatan, penetapan Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031 kepada KH Miftahul Akhyar sebelumnya dihasilkan melalui musyawarah mufakat sembilan anggota Ahwa di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Jombang, pada 30 Agustus 2026. Seluruh tuduhan yang disampaikan pihak KPK NU saat ini masih berupa klaim sepihak dan memerlukan proses pembuktian serta verifikasi hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *