Kasus Plaza Klaten, Kejati Jateng Menahan FS Direktur PT MMS Sebagai Penyewa Gedung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus, saat menggelar siaran pers, terkait penahanan terhadap tersangka FS, Direktur PT MMS, pihak swasta yang melakukan pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten.(foto/ist)

Semarang, Proliman News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terus menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten.

Setelah merilis penetapan dan penahanan terhadap DS, mantan Kabid Pasar dan Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kabupaten Klaten, Senin (23/6/2025), Kejati Jateng kembali menahan satu tersangka lain berinisial FS.

Dalam rilis media yang digelar kantor Kejati Jateng, Rabu (25/6/2025), tersangka FS disebutkan sebagai pihak ketiga yang melakukan pengelolaan sewa gedung Plaza Klaten, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara hingga menyentuh angka Rp10 miliar.

“Hari ini kita melakukan penahanan lagi. Terhadap tersangka FS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten tahun 2019-2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono.

Ada pun peran dari tersangka FS selaku Direktur PT MMS itu adalah pertama, yang bersangkutan bekerja sama dengan Saudara BS dan tersangka DS untuk mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan perjanjian, kata Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus.

Kedua ia memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Yang ketiga, memberikan fasitltas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS.

Yang keempat, memberikan uang saku kepada pejabat Pemda Klaten yang bervariasi sekitar Rp1 juta.

BACA JUGA  Dugaan Keracunan MBG di Nanggulan Tembus 178 Korban, Dinkes Kulon Progo Terkendala Sampel Makanan

“Bersama saudara BS dan tersangka DS, (tersangka JFS) membayar sewa di bawah nilai appresial (yang mencapai) Rp4 miliar, yaitu hanya sebesar Rp1,3 miliar,” kata Arfan.

Selanjutnya, tersangka JFS disebut dalam rilis media tersebut, tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.

Kemudian, yang terakhir, tersangka FS membayar pajak dengan bekerja sama dengan saudara BS dan tersangka BS untuk dibuat seolah-olah yang membayar adalah perusahan lain. Padahal, kenyataannya tersangka FS yang memungut dari para penyewa.

“Jadi itu kira-kira peran dari tersangka FS,” tegas Arfan.

Liputan : Johanes Lanang

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *