Dekan Fakultas Hukum UJB, Sudiyana: Menolak Nge-print Out Simpanan Nasabah Itu Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan BUKP Galur dan BUKP Wates, Kulon Progo, menolak mencetak print out dana simpanan ratusan nasabahnya itu perbuatan melawan hukum.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Tindakan BUKP Galur dan BUKP Wates, Kulon Progo, menolak mencetak print out dana simpanan ratusan nasabahnya itu perbuatan melawan hukum.

Demikian Dr Sudiyana, SH, M Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta, mengomentari perkembangan kasus BUKP Wates dan Galur, Kamis (22/5/2025).

“Tidak mau nge-print out simpanan nasabah itu perbuatan melawan hukum,” ujar Sudiyana.

Menurutnya, tindakan menolak mencetak prit out simpanan dana nasabah pasti ada pelanggaran yang sedang ditutupi oleh pengelola BUKP Wates dan Galur, atau oleh manajemen  besarnya.

“Menolak melakukan print out dana nasabah, pasti ada penyimpangan. Bisa karena ada perbuatan melawan hukum yakni korupsi,” ujarnya.

Baik dengan modus menyembunyikan dana nasabah atau adanya penggelapan. Bisa organik, yakni penggelapan tersistem bisa gerombolan atau perorangan.

“Bisa menyembunyikan dana nasabah (atau sejenisnya), berarti ini masuk kategori penggelapan. Ini Pasal 372  KUHP,”ujarnya kepada Prolimannews.id, Kamis (22/6/2025).

Kalau itu Perbuatan Melawan Hukum Perdata (PMH), maka bisa masuk Pasal 1365 KUHPerdata

“Karena BUKP DIY melakukan kegiatan selayaknya Bank, maka dalam UU Perbankan nasabah atau yang bersengketa diberi hak untuk membuka rahasia bank, termasuk pembukuannya melalui gugatan perdata di pengadilan,” tegasnya.

Karena menurutnya BUKP DIY juga wajib melaksanakan Good Corporate Governance sebagai bentuk tanggungjawab korporasi.

“BUKP kan termasuk badan hukum milik pemda, maka kalau ada dugaan penyelewengan dana di BUKP DIY bisa masuk korupsi, atau paling tidak adalah melakukan penggelapan dana,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tertulis Proyek Dalan Bosok Sonya - Gunung Kelir Sumber Dana Swadaya Masyarakat / Donasi, Ada - ada Saja !

Melihat kasus yang kini membuat gonjang-ganjing DIY ini maka Sudiyana meminta agar dilakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Gugat PMH saja. Atau dengan tahapan dikasih somasi dulu,” ujarnya menerangkan.

Apalagi ada indikasi bahwa print out dana nasabah tidak mencerminkan jumlah dana nasabah yang ter-entry dalam sistem pelaporan keuangan BUKP.

Karena ada indikasi dana nasabah yang selama ini disetor ke BUKP  tidak seluruhnya masuk sistem atau bisa semuanya tidak masuk sistem, maka gugatan merupakan langkah tepat.

Agar seluruh penyimpangan dibuka bukan melalui perdebatan umum di ruang-ruang umum tetapi di pengadilan.

Seandainya semua dana nasabah masuk sistem maka tidak perlu ada pernyataan Kepala BPKAD DIY yang menyatakan bahwa Pemda DIY siap membayar simpnana nasabah yang masuk dalam sistem.

“Nah itu, perbuatan melawan hukumnya, pasal 1365 KUHPerdata ” katanya mengakhiri perbincangan.

Sudiyana menyatakan prihatin dengan adanya kasus ini. Tetapi di sisi lain terbukanya kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa ada ketidak tertiban dalam organisasi sekelas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY.

Ia menyarankan, mestinya mestinya ada bankir dalam managemen BUKP DIY.

“Mestinya ada bankir yang ahli untuk menjalankan sistem perbankan,”ujarnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kembalilah ke jalan yang benar para pengurus BUKP Galur. Rasanya miris padahal ya kenal dan rumah e dekat. Kok le sungguh teganya…. teganya