Muslim Murjiyanto Minta Korban Kredit Fiktif BUKP Galur Segera Lapor Polisi, Seret ke Ranah Hukum !

Advokat senoir Muslim Murjiyanto, SH, M Hum bereaksi keras atas berlangsungnya kredit fiktif di BUKP Galur, yang mencatut dan mengorbankan ratusan warga.(foto/ist)

Bantul, Proliman News – Advokat senoir Muslim Murjiyanto, SH, M Hum bereaksi keras atas terjadinya kredit fiktif di BUKP Galur, yang mencatut dan mengorbankan ratusan warga.

“Seret ke ranah hukum dan segera lapor polisi, itu langkah yang harus cepat segera dilakukan,”katanya kepada Prolimannews.id. Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, fictitious credit / kredit fiktif merupakan kejahatan penyalahgunaan data milik korban yang meretas data diantaranya KTP maupun Kartu Keluarga (KK) dengan cara melanggar hukum.

Tujuan mendapatkan fasilitas kredit dari pihak lembaga keuangan dengan memanipulasi keadaan. Hal macam ini bisa dilakukan oleh calon debitur yang bekerjasama dengan oknum  internal lembaga keuangan.

“Ataupun bahkan bisa dilakuan oleh oknum internal lembaga keuangan yang dengan sengaja menggunakan data data milik korban tanpa siizin pemiliknya  dengan tujuan sama mendapatkan fasilitas kredit. Ini satu kejahatan, “ katanya Selasa (27/5/2025).

Akibatnya kredit fiktif pasti akan berdampak pada NPL (Non Performing Loan) yaitu kredit macet tehadap suatu perbankan karena tidak akan ada pembayaran / angsuran yang kepada bank.

“Ini pentingnya lembaga keuangan menjunjung tinggi asaz prudential sebelum mengucurkan fasilitas kredit,” katanya.

Kemudian tehadap dampak dari pihak yang seolah- olah dianggap sebagai debitur namun ternyata fiktif karena tidak pernah melakukan peminjaman yang data miliknya disalahgunakan oleh oknum maka mempengaruhi Sistem  Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ) terhadap korban tersebut karena bisa dipastikan secara sistem akan muncul sebagai debitur bermasalah sehingga jika korban tersebut akan mengajukan pinjamaan fasilitas kredit namanya menjadi cacat dalam perbankan.

BACA JUGA  GMK Gelar Sosialisasi Kemitraan Buah Premium di Aula Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo Daerah istimewa Yogyakarta

“Pasti merah di BI Ceking. Ini merugikan korban. Jika kredit macet, lalu kena tagihan maka akan semakin berat penderitaan korban, ” tambahnya.

Maka secara normatif yuridis sebaiknya memastikan langkah ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) apakah memang namanya dikualifikasikan sebagai korban kredit fiktif atau tidak.

Kemdian melaporkan ke pihak kepolisan tehadap peristiwa tersebut untuk membersihkan nama maupun reputasinya  serta menuntut ganti rugi terhadap pengguna data milik korban ke pengadilan secara keperdataaan.

Pelaku penyalagunaan data yang dengan sengaja meretas data milik korban bisa dijerat dengab tindak pidana pemalsuan maupun Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maka secepatnya para korban kredit fiktir BUKP Galur, segera melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat agar segera bisa ditangani siapa pelakunya dan apa motifnya.

Jika pelakunya orang dalam BUKP Galur, maka bisa menyeret pemiliknya yakni Pemda DIY atau dalam hal ini BPKAD DIY sebagai pembina pertama BUKP DIY.

Liputan : Rendy Satrio Prabowo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *