Yogyakarta, Proliman News – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan bahwa pelaku fraud atau penggelapan, penyimpangan, adalah bromocorah. Apalagi di sektor keuangan.
Artinya mereka setingkat kecu, maling, penjahat dan harus dibasmi hingga akarnya karena mereka adalah pengkhianat atas amanah publik.
“Dalam konteks inilah, corah atau korupsi dan fraud dalam terminologi Jawa, merupakan wujud angkara yang harus dilenyapkan,”lanjutnya.
Tujannya, untuk mewujudkan tatanan Hamemayu Hayuning Bawana, yang bermakna kesejahteraan, keindahan, dan keharmonisan dunia, tegas Sri Sultan.
“Perjuangan melawan fraud bukan hanya tugas lembaga, bukan semata kerja algoritma, melainkan panggilan moral setiap insan, yang ingin dunia ini tetap elok dan adil,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, memastikan Pemda DIY akan bertanggung jawab atas terjadinya fraud (penggelapan) di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur, Kulon Progo.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menanggapi terjadinya praktek fraud di BUKP Wates dan Galur, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, Pemda DIY akan mengembalikan semua uang nasabah baik yang berupa tabungan maupun deposito.
“Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito,” ujar Wiyos Santoso dikutip dari media Pemda DIY.
Lalu bagaimana dengan uang simpanan nasabah yang tidak masuk sistem karena ulah para pegawai BUKP Wates dan Galur yang telah melakukan fraud atau mencuri uang nasabah?
Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Endrawati Utami, menjelaskan bahwa transaksi yang tidak tercatat pada sistem informasi memang tidak bisa menjadi tanggung jawab Pemda DIY.
Jika memang Pemda DIY harus mengembalikan transaksi yang tidak tercatat di sistem, maka harus ada keputusan dari aparat penegak hukum yang menyebutkan bahwa Pemda DIY harus mengembalikan uang tersebut.
”Tanpa ada keputusan APH, nanti malah kami yang diseret ke masalah ini karena memperkaya pihak lain atau melakukan pengeluaran yang tidak menjadi kewenangan,” ujar Endrawati.
Apakah keputusan pengadilan terhadap kasus penggelapan dana di BUKP Wates dan Galur akan memberi perintah Pemda DIY untuk melakukan pembayaran semua dana nasabah ?
Ini yang hingga saat ini masih ngawang uwung dan belum ada kepastian. Jika pengadilan nantinya hanya menghukumpelaku fraud, maka hilanglah dana nasabah yang tidak tercatat dalam sistem sebesar Rp 5 miliar.
“Ya Allah, Ya Robb, kenapa kami jadi sengsara seperti ini. Ya Allah Ya Robb, beri kekuatan,” ujar Suryati salah seorang nasabah korban BUKP Wates ketika mendengar rumitnya kasus ini.
Liputan : Suyono Sugondo




Semua asett pelaku penggelapan harus di sita dilelang buat mengganti kerugian nasabah.
Karena BUKP WATES DAN GALUR milik PEMPROV selayaknya PEMPROV bertanggung jawab bilamana yg dibayari hanya yg dlm sistem sama saja PEMPROV setuju dg kelakuan binatang buas mereka dan tega melihat penderitaan korban masakkalo BUKP untung mau kalo rugi g mau pimpinanmacam apa turun aja jadi pejabat
Maling kok le etel.