Warga Pantog Kulon Kalibawang Kulon Progo Geram Lahan Hak Milik Seluas 4,8 Hektar Ditambang Tanpa Izinnya

Selain mengganggu lingkungan, jalan becek, debu, dan ereng-ereng rawan longsor, penambangan tanah urug tersebut dinilai melanggar aturan.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Warga Pedukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang geram karena lahan hak milik seluas 4,8 hektar ditambang tanpa izin. Mereka meminta agar aparat menghentikan penambangan ini.

Perusahaan penambang tanah urug ini ditengarai telah melakukan penipuan yakni semula izinnya melakukan penataan agrowisata durian tetapi kenyataannya menambang tanah utug untuk proyek jalan TOL di Sleman.

Selain mengganggu lingkungan, jalan becek, debu, dan ereng-ereng rawan longsor, penambangan tanah urug tersebut juga dinilai melanggar aturan.

“Penambang ini awalnya dilakukan PT. Persada Optima Sejahtera menggarap lahan perusahaan pemegang izin PT. Manorama Diptaka Saraja, izinnya melakukan penataan kawasan agrowisata durian,” kata Sandityas Martadji, warga setempat, Selasa (8/7/2025).

Karena diperjalanan terjadi konflik antara dua perusahaan tersebut akhirnya keduanya menghilang akhirnya penambangan diteruskan oleh PT. Persada Optima Sejahtera, setelah ada perjanjian atau MOU.

Karena sejak awal PT Manorama Diptaka Saraja sudah melanggar yakni memegang izin penataan agrowisata durian tetapi akhirnya menambang tanah urug maka beroperasinya PT Persada Optima Sejahtera jelas ilegal.

“Izin kan tidak bisa di pindah tangankan, yang ada hanya MOU. Dan tanah urug dari penambangan ini jelas-jelas dijual ke proyek Jalan TOl di Sleman, bukan penataan lahan agrowisata durian,” ujarnya.

Bahkan kegiatan ini sebagai penambangan tanah urug dikuatkan dengan adanya pembelian setiap lahan tanah milik warga dibeli Rp 25.000 per meternya, sebagai bentuk kompensasi.

BACA JUGA  Enam Nama Lain Jembatan Pandansimo Menurut Para Penggiat Media Mulai dari Jembatan Terunik Hingga Terangker

“Karena yang mereka tambang itu lahan hak milik, maka diberi harga kompensasi,” katanya menegaskan.

Warga sebenarnya geram dengan ulah penambangan tanah urug ini. Karena sejak awal juga tidak ada sosialisasi. Bukannya warga membolehkan tetapi karena dikibuli.

Maka sejak awal beroperasinya penambangan ini warga heboh. Lalu yang sebelah timur di luar koordinat di stop

Sementara yang lain masih terus berjalan hingga sekarang. Dampaknya jalan rusak, debu, bising, tebing rawan longsor.

“Ini sedang di urus ini, minta stop,” ujarnya memberi penegasan.

Mereka besuk pagi akan melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kulon Progo dan instansi terkait lain yang membidangi penambangan dan pariwisata.

Liputan : Hari Sutanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *