Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo Menyayangkan Tindakan Bupati Menghentikan PT SAK

Jika investor baru tidak mau menanggung beban hutang maka nilai jual PT SAK, maka angka penawarannya hanya bisa dimulai dari penawaran Rp 15 miliar, berdasarkan nilai aset. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, menyayangkan penghentian kegiatan bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Selo Adikarto yang dilakukan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Selasa (8/7/2025).

Seperti diketahui Bupati Agung Setyawan menerbitkan surat penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto dengan pertimbangan perusahaan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo terkait indikasi korupsi.

Bupati Agung Setyawan menyatakan, penghentian kegiatan bisnis dan usaha perusahaan yang bergerak di sektor kontruksi dan asphal mixin plan (AMP) itu sampai penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo selesai dan berkekuatan hukum.

Nasib Wardoyo menyatakan, mestinya sebelum menghentikan beroperasinya PT Selo Adikarto sebagai Bupati Kulon Progo meminta pertimbangan dengan DPRD, dan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena perusahaan ini merupakan milik Pemda Kulon Progo yang pendiriannya dilakukan atas persetujuan DPRD Kulon Progo. Sehingga apa yang akan terjadi dengan PT Selo Adikarto harus melibatkan DPRD.

Ia juga merasa bahwa meski ditangani kejaksaan bisnis dan usaha perusahaan ini tidak perlu dihentikan karena di sana ada 80 orang karyawan yang harus dihidupi, lalu perusahaan ini juga punya utang sangat banyak serta memiliki tagihan di sejumlah tempat.

Kemudian, langkah apa yang akan diambil untuk PT Selo Adikarto ini juga harus melalui RUPS, sebagai forum tertinggi yang menentukan merah hijaunya perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Kirab Mangayubagyo 80 Tahun Yuswo Dalem Sri Sultan HB X Besuk Pagi 2 April 2026 Sejumlah Jalur Ditutup

“Termasuk menonaktifkan direksi itu juga melalui RUPS. Kalau pengehentian ini dianggap sebagai sementara, logikanya proses hukum kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan memakan waktu tidak kurang dari setahun. Apa perusahaan harus nganggur tidak mengahsilkan, rugi kalau secara bisnis,” ujarnya.

Lalu siapa yang bakal menanggung sandang pangan direksi hingga karyawan lapangan kalau selama setahun tidak bekerja tetapi nasib mereka menggantung. Bubar belum, beroperasi juga tidak.

Ia juga meminta perhatian semua pihak baik eksekutif maupun legislatif untuk tidak gegabah mengambil langkah guna menyelesaikan masalah PT Selo Adikarto, ini.

Karena perusahaan ini berdiri dengan Peraturan Daerah ( Perda ) dengan segenap tata caranya pembentukan dan pembubarannya, dan segala keputusan yang diluncurkan berimplikasi hukum.

“Saya kawatir, tindakan Bupati Kulon Progo menghentikan beroperasinya kegiatan bisnis dan usaha PT Selo Adikarto akan berbuntut gugatan perdata class action dari beberapa pihak yang dirugikan dengan terbitnya surat Bupati dan atau menembak Perda Pendirian PT Selo Adikarto,” ujarnya.

Tetapi Nasib Wardoyo mengatakan, semua sudah terlanjur, nasi sudah menjadi bubur. Semua akan berpulang kepada Bupati Kulon Progo terkait dampak dari kebijakannya tersebut.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *