DPRD Kulon Progo Menilai Surat Penghentian PT SAK Maladministrasi Hari Ini Digelar Rapat Pimpinan Lengkap

“Sekarang sedang disusun hasil rapat pimpinan lengkap tadi, lalu dijadualkan untuk dengar pendapat atau klarifikasi soal alasan terbitnya surat tersebut,” ujar Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin, Kamis (10/7/2025). (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan menyebut surat penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto (SAK) yang dikeluarkan oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan maladministrasi.

Karena keputusan tersebut dibuat tanpa melewati prosedur yang sesuai aturan, diantaranya proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seperti diketahui, Selasa (8/7/2025) Bupati Kulon Progo mengeluarkan surat yang berisi menghentikan bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto, dengan pertimbangan sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Di dalam surat tersebut juga disebutkan penutupan bisnis dan usaha dilakukan sampai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo memiliki keputusan hukum.

Selain itu di dalam surat tersebut juga disebutkan direksi tidak boleh mengeluarkan surat dukungan atau surat-surat lain.

Terkait meluncurnya surat tersebut, pihaknya kini mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk membahasnya bersama jajaran pimpinan DPRD Kulon Progo.

Ia meyakini Bupati mampu bersikap kooperatif dalam membahas masalah PT SAK.

Sebelumnya Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, menegaskan bahwa surat bupati yang mengehentikan beroperasinya PT SAK dinilai prematur dan tergesa-gesa.

Dengan surat tersebut kini masalah yang muncul menjadi panjang dan berimplikasi hukum karena pendirian dan penutupan beroperasi PT SAK harus melalui RUPS.

Yang penting lagi yakni, pendirian dan penutupan PT SAK berlandaskan peraturan daerah ( Perda ).

BACA JUGA  Jelang Pilur Bantul, Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Menghimbau Warga Tak Sembarangan Serahkan Fotokopi KTP Kepada Timses

“Berarti harus melibatkan DPRD Kulon Progo untuk menentukan berdiri dan berhentinya PT SAK,” katanya kepada pers.

Sementara menindaklanjuti horeg surat Bupati Kulon Progo dan audiensi direksi serta jajaran karyawan PT SAK Rabu (9/7/2025) hari ini digelar rapat pimpinan DPRD Kulon Progo lengkap.

Dalam rapat tersebut diikuti seluruh pimpinan, kemudian ketua dan semua anggota Komisi II, Ketua Komisi 1,3, dan 4, pimpinan frkasi-fraksi, Ketua Bapemperda, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kulon Progo.

Sampai siang ini Kamis (10/7/2025) belum diketahui apa hasil rapat serius tersebut.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *