Anggota DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo: Berani Nggak Bupati Mencabut Surat Pembekuan PT SAK

“Jangan dibiarkan kasus ini hilang, ditutup-tutupi. Kasus ini harus dibuka, dan dilakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat. Motifnya apa menghambat Dana Desa tahap kedua Kalurahan Giripeni,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah langkah telah digagas agar situasi sosial politik tidak horeg terkait penutupan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan per Selasa (8/7/2025) kemarin.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menilai kasus surat pengehentian beroperasinya PT SAK oleh bupati ini dianggap sebagai prematur atau tergesa-gesa dan berimplikasi hukum dan pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Raden Sunarwan menganggap keluarnya surat penghentian beroperasinya PT SAK sebagai maladministrasi, dan akan berimplikasi luas.

Sedang Anggota DPRD Kulon Progo dari Partai NasDem Nasib Wardoyo memberi tantangan kepada Bupati Kulon Progo agar melakukan pencabutan surat tersebut dengan resiko hilangnya kepercayaan publik.

“Berani nggak bupati mencabut surat tersebut tentu dengan segala resiko, terutama hilangnya kepercayaan publik. Soal implikasi hukum, dengan pencabutan surat kita belum melihat,” katanya.

Ia mengatakan, kasus hukum tidak sekali ini menimpa PT SAK. Karena dulu saat Bupati Kulon Progo era Toyo Santoso Dipo pernah ada kasus hukum yang menyeret Dirut PT SAK.

Lalu dilakukan RUPS secepatnya, dan Dirut PT SAK diganti, meski penanganan hukum terhadap perusahaan itu juga masih berjalan.

Namun tantangan tersebut belum juga dilakukan oleh Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, sehingga hari ini DPRD Kulon Progo menggelar rapat pimpinan secara lengkap untuk membahas tindak lanjut surat pembekuan kegiatan PT SAK tersebut.

BACA JUGA  Saluran Air Limbah Meletup di Kawasan Tersa Malioboro Tiga Orang Terluka Petugas Bergerak Cepat

Nasib Wardoyo mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dilakukan klarifikasi secepatnya terkait surat penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT. SAK.

“Kita mendorong rapat pimpinan memutuskan dilakukannya klarifikasi kepada bupati perihal penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT SAK,” katanya di Gedung Dewan Kulon Progo, Kamis (10/7/2025).

Lalu meminta Bupati Kulon Progo mencabut surat tersebut karena penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT SAK implikasinya sangat luas dan dampaknya merugikan banyak pihak.

“Dibutuhkan keberanian dan sikap yang lembut agar harmoni terjaga. Ini kami tekankan betul, ini bupati harus sadar resikonya,” ujar Nasib Wardoyo.

Lalu secepatnya segera mengadakan RUPS luar biasa untuk mengisi jabatan direktur utama agar proyek yang sedang dilaksanakan, bisa jalan dan selesai.

“Dan lakukan perbaikan pengelolaan managemen SAK,” tegasnya kepada pers.

Jika tidak maka rekomendasi DPRD Kulon Progo akan segera dibuat dan tentu juga akan berimplikasi sangat luas terhadap kegidupan sosial politik di Kulon Progo.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *