Sri Sultan HB X: Tidak Ada Lagi Tambang Besar di DIY Kedepan yang Ada Hanya Ada Tambang Kecil

"Enggak ada penambang besar, yang ada penambang kecil supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu," katanya.(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampingi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertibkan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal di 12 titik di provinsi ini.

“Komitmen kami, dari KPK, untuk bersinergi dengan Provinsi DIY, baik itu dari tata kelola pencegahan maupun dari penindakan untuk menertibkan tata kelola pertambangan MBLB, karena kan masih marak sekali (tambang ilegal),” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti.

Aktivitas tambang ilegal, kata Ely, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, infrastruktur, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Ely menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 tercatat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang merugikan masyarakat.

“Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan,” ungkap Ely.

Praktik pertambangan liar tersebut, menurut dia, tersebar di empat kabupaten.

“Banyak di sekitar wilayah Sleman, Kulon Progo, kemudian di Gunung Kidul, beberapa wilayah Bantul, tersebar di empat itu,” kata dia.

Dalam satu titik tambang, lanjut Ely, kerap ditemukan banyak penambang tanpa izin sehingga diharapkan pemda setempat segera melakukan pembenahan dengan menertibkan perizinan.

BACA JUGA  Rois Syuriah Lombok Tengah TGH Maarif Makmun Diranse : Telah Lahir Mujadid Abad Kedua NU, Ya Gus Yusuf

“Komitmennya untuk merapikan perizinan saja. Mendorong untuk perizinan supaya jangan liar. Jadi masih dalam tata kelola yang baik,” ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya pendekatan yang adil dalam pengelolaan tambang, terutama dengan membuka ruang bagi penambang rakyat.

“Untuk menambang itu kan boleh, karena juga ada ruang untuk mendapatkan izin. Tapi harapan saya, pemda (pemerintah kabupaten) sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat, batas-batasnya dan lokasinya itu di mana,” ujar Sultan.

Menurutnya, pemerintah kabupaten bisa belajar dari pengelolaan material sisa erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang hanya melibatkan kelompok masyarakat kecil sebagai penambang.

“Enggak ada penambang besar, yang ada penambang kecil supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu,” katanya.

Menurutnya, model semacam itu bisa diterapkan agar tambang tidak hanya dikuasai oleh penambang berskala besar.

“Kalau dikuasai kelompok yang besar, yang kecil itu enggak akan dapat bagian yang baik,” tegas Sultan.

Untuk menghindari kerusakan lingkungan, Sultan menekankan pentingnya reklamasi tambang, terutama jika proses penambangan dilakukan dalam sistem kapling yang jelas dan terpantau.

“Kalau ilegal, akhirnya ya ditinggal begitu saja, jadi terpaksa kita yang melakukan reklamasi. Tapi kalau itu dengan kaplingan, kan dia mengembalikan sesuai dengan kaplingannya saja. Nanti kita bicara, harus disisihkan sekian persen untuk reklamasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Akibat Banjir Pantura Semarang - Demak Macet Sepanjang 14 Kilometer, Polres Demak Kerahkan Anggota

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggarisbawahi pentingnya pendekatan adil dalam pengelolaan tambang dengan membuka ruang bagi penambang rakyat yang mendapat izin resmi, agar pengelolaan sumber daya tidak dikuasai oleh penambang besar semata.

“Untuk menambang itu kan boleh karena juga ada ruang untuk mendapatkan izin. Namun, harapan saya pemda (pemerintah kabupaten) sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat, batas-batasnya dan lokasinya itu di mana,” ujar Sultan. Sultan juga menyoroti pentingnya reklamasi lahan pascapenambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan, terutama jika penambangan dilakukan dalam sistem kapling yang jelas dan diawasi.

“Kalau ilegal, akhirnya ditinggal begitu saja. Jadi, terpaksa kami yang mereklamasi. Akan tetapi, kalau itu dengan kaplingan kan dia mengembalikan sesuai dengan kaplingannya saja. Nanti kami bicara, harus disisihkan sekian persen untuk reklamasi,” ujarnya.

Dengan sinergi erat antara KPK, Pemda DIY, dan aparat penegak hukum, diharapkan penertiban tambang ilegal ini tidak hanya mampu menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga membangun tata kelola pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *