Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Desak PPATK Taati Konstitusi & Hormati Warga Negara Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suswanto minta PPATK taati konstitusi dan hormati hak warga negara terkait pemblokiran rekening dormant. (Foto: W Maryanti/Proliman News)
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suswanto minta PPATK taati konstitusi dan hormati hak warga negara terkait pemblokiran rekening dormant. (Foto: W Maryanti/Proliman News)

Yogyakarta, Proliman News – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suswanto menegaskan PPATK perlu menghentikan langkah blokir rekening yang merugikan masyarakat.

“Kebijakan blokir rekening oleh PPATK dengan status dormant selama tiga bulan sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kebijakan yang keliru, kepada PPATK segera hentikan batalkan kebijakan blokir 3 bulan rekening tak aktif,” kata Eko Suwanto, Senin, 4/8/2025.

Komisi A DPRD DIY, kata Eko telah menerima banyak aduan berkaitan dengan langkah PPATK memblokir rekening dormant.

“Akibat rekening yang diblokir, pemilik rekening tidak bisa menggunakan untuk keperluan kesehatan juga biaya pendidikan anak-anak,” katanya.

Menurutnya tindakan blokir rekening yang tak digunakan dalam kurun waktu tertentu oleh PPATK menyebablan masyarakat resah dan dirugikan.

Eko mengatakan pemblokiran membuat transaksi terhambat dan sangat berdampak kepada masyarakat. Ia mengatakan sejumlah mahasiswa di Yogyakarta pun menjadi pihak yang dirugikan terhadap tindakan PPATK ini.

“Para mahasiswa di DIY yang akan registrasi menggunakan rekening yang memang hanya untuk bayar SPP saja (sehingga pasif lebih 3 bulan), ikut terblokir sementara waktu dan menjadi repot harus mengurus serta menunda waktu transaksi karena menunggu rekening dibuka kembali,” katanya.

Menurutnya jika sesuai aturan blokir rekening nasabah hanya bisa dilakukan dalam beberapa kondisi tertenti.

“Pertama, terlibat transaksi mencurigakan (contoh: pencucian uang, fraud, atau terorisme). Kedua, ada laporan dari bank atau instansi terkait, misal: polisi, KPK, atau OJK. Ketiga, rekening digunakan untuk kejahatan siber, scam, phishing, atau transaksi narkotika,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemda DIY Akan Membayar Simpanan Nasabah Korban BUKP Wates dan Galur, Priyo Santoso : Terimakasih Sri Sultan !

Eko menyatakan PPATK seharusnya memberikan tanggungjawab perlindungan sesuai UUD 1945, bukan malah menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan UU 9/2013 pasal 28 ayat (3) tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan terorisme.

“PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ia menambahkan pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan telah mengatur bahwa penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

“Catatan penting, status dormant tidak termasuk dalam parameter sebagaimana diatur peraturan PPATK. PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran,” pungkasnya.

Liputan: W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *