Luar Biasa, Gubernur Jabar Dedi ‘Bapak Aing’ Mulyadi Meminta Bupati/Walikota Hapus Tunggakan PBB

Menyambut HUT 80 RI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memiinta Bupati dan Walikota hapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).(foto/ist)

Bandung, Proliman News – Menyambut HUT 80 RI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memiinta Bupati dan Walikota hapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya telah diberlakukan di Jawa Barat.

“Kebijakan ini menyambut HUT ke-80 RI. Surat edarannya akan terbit tidak lama lagi,” ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).

Dedi Mulyadi menghimbau kepada seluruh kepala daerah di Jabar untuk memberikan pembebasan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) khususnya yang per orangan untuk semua golongan terhitung dari tahun 2024 ke bawah.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun media sosialnya.

Sebelumnya, Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini terlebih dahulu menyapa warga Jawa Barat dan seluruh warganet.

“Assalamualaikum. Sampurasun wilujeng enjing wargi Jabar dan seluruh warganet di manapun berada. Semoga pagi hari ini pagi yang bahagia, pagi yang cerah, pagi penuh dengan semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun 2025 yang ke-80,” ucap Dedi Mulyadi dikutip dalam video tersebut, Jumat (15/8/2025).

“Pagi hari ini saya akan menyampaikan sebuah informasi dan ini sifatnya himbauan untuk para bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Jawa Barat, dan surat himbauannya hari ini akan di edarkan pada seluruh daerah,” ungkap Dedi Mulyadi.

BACA JUGA  Dimas Nur Fadhil Rizky Juara Dunia Balap Sepeda Asal Wijimulyo Nanggulan Kulon Progo

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, kata Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak (seluruh daerah di Jawa Barat) karena kewenangannya ada di Bupati/Wali Kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 kebelakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor.

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan,” kata Dedi Mulyadi.

Selanjutnya, kata Dedi, agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan, dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat.

“Himbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.

Masyarakat taat bayar pajak, lanjut Dedi, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, merdeka,” pungkas Dedi Mulyadi

Liputan : Amran Hasbi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *