Tutup Sementara BUKP Galur dan Wates Lakukan Investagasi Selesaikan Kasus Nonsetoran yang Kini Masih Gelap !

Ratusan nasabah korban BUKP Wates dan Galur Kulon Progo, menggelar konsolidasi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tanjung Adikarto Karangwuni, Wates, Rabu (25/6/2025).(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Hasil penelusuran kasus penggelapan dana nasabah di BUKP Galur dan Wates Kulon Progo menemukan sejumlah kasus kejahatan lain yang hingga kini masih gelap.

Bahkan menurut penuturan sejumlah korban beberapa kasus tersebut hingga saat ini ternyata belum ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pertama, kasus penggunaan jaminan nasabah yang ada di BUKP Galur digunakan untuk pengajuan kredit kepada lembaga keuangan lain oleh pengurus BUKP.

Ini ditemukan pada kasus sertifikat tanah milik seorang aparat desa di Kalurahan Karangsewu Galur Kulon Progo yang digunakan untuk jaminan kredit di Bundesma Lendah oleh Kepala BUKP Galur, senilai Rp 100 juta.

“Sampai saat ini kredit sebrakan itu belum dikembalikan, sehingga korban terancam kehilangan harta bendanya jika Bundesma Lendah menyita tanah pekarangan milik korban. Padahal yang mengajukan kredit pengelola BUKP Galur. Ini bagaimana,” ujar salah seorang Pegawai Kalurahan Karangsewu.

Kemudian pengelola BUKP Galur juga pernah meminjam dana kepada seorang nasabah bernama Parjinem sebesar Rp 30 juta, dengan jaminan sertifikat milik warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Parjinem sendiri merupakan nasabah yang setorannya sebesar Rp 150 juta disikat pengelola BUKP Galur sehingga sampai korban meninggal dunia belum lama ini nasib uang simpanannya sebesar Rp 180 juta tidak jelas alias gelap.

Lalu berapa banyak kasus semacam ini yang belum terungkap karena korban tidak berani melapor kepada aparat hukum. Lalu berapa banyak sertifikat jaminan kredit nasabah yang tidak jelas juntrungnya?

BACA JUGA  Ibu-ibu Demo Stop Program MBG Sebelum Jatuh Korban Jiwa Anak-anak di Berbagai Pelosok Tanah Air

“Kami menyayangkan kasus-kasus semacam ini tidak ditangani penegak hukum, ini merupakan kejahatan yang akan membawa jatuh korban. Belum lagi jaminan kredit lain seperti BPKB kendaraan, atau jaminan lain, yang santer terdengar ada yang tidak jelas dimana barangnya,” ujar Anggota DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo.

Maka ia mengusulkan, BUKP Galur dan Wates sekarang ini dibekukan dipolice line dan dalam pengawasan aparat penegak hukum. Sedang pengelolanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Kalau tetap dibiarkan beroperasi, kawatirnya akan menambah banyak korban dalam kasus yang dilakukan di dua BUMD DIY tersebut.”ujarnya.

Terkait masalah seperti ini, yakni kasus non setoran tabungan atau deposito Nasib Wardoyo meminta masyarakat yang menjadi korban hilangnya atau tidak jelasnya barang jaminan mereka segera melapor kepada polisi atau kejaksaan.

Atau setidaknya masyarakat terbuka dan melaporkan masalah mereka kepada Posko Pengaduan Korban BUKO Galur di Brosot, Galur, Kulon Progo.

“Ini juga menjadi pembelajaran semua pihak, terutama Pemda DIY bahwa Perda No. 1 Tahun 98 yang diterbitkan telah membuat banyak rakyat di DIY sengsara dan miskin,” ujarnya.

Karena ia mendengar masih banyak korban tipu muslihat seperti ini tetapi korban kejahatan pengelola BUKP tidak berani melapor kepada aparat penegak hukum.

Kemudian, ada kasus kredit fiktif yakni nasabah-nasabah lama BUKP yang kemudian diketahui atau tercatat sebagai pengemplang kredit atau kredit macet. Padahal mereka sudah bertahun-tahun lalu kreditnya selesai.

BACA JUGA  Warga Garongan Meminta Lurah Ngadiman Mundur Sebelum Aksi Warga Meledak di Seluruh Wilayah

Seperti kasus yang menimpa seorang pengusaha bernama Suroto warga Bumirejo, Lendah, Kulon Progo.

Ia tidak pernah memiliki kredit di BUKP, tetapi ia kemudian masuk daftar kredit macet di BUKP Galur. Usut- punya usut ternyata itu kredit fiktif, senilai Rp 40 juta.

Ketika dikonfirmasi, Suroto mengatakan, akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum karena ia menduga kejahatan model ini dilakukan kepada banyak orang.

Suroto mengaku, dulu beberapa tahun lalu yang memiliki kredit di BUKP Galur karyawannya, dan itu sudah lunas. Tetapi kenapa sekarang muncul dirinya masuk daftar kredit macet?

“Saya kira ini harus dibongkar, karena model ini pasti banyak korbannya,”ujarnya.

Benar rupanya, belum lama berselang muncul seorang dukuh di Kalurahan Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo, masuk daftar kredit macet senilai Rp 40 juta.

“Saya itu nggak pernah mengambil kredit lho kok bisa begini bagaimana ini ? “ kata Eko Purnomo, dukuh di Tirtorahayu, ketika dikonfirmasi.

Tetapi ia enggan membawa kasus ini ke jalur hukum, karena riilnya ia tidak punya kredit di BUKP Galur.

“Ketika dipanggil Kejaksaan Kulon Progo saya kaget, saya nggak punya kredit kok masuk dalam daftar kredit macet? tetapi biarlah, biar saja,” katanya.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, maka banyak usulan agar instansi yang berwenang seperti BPKAD DIY berani bertindak menghentikan beroperasinya BUKP dan mengumumkan kepada publik berapa banyak sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan kredit tetapi selewengkan.

BACA JUGA  Pemda DIY Memastikan Bertanggungjawab Atas Penggelapan Dana di BUKP Wates dan Galur Kulon Progo

Lalu juga mengumumkan berapa sebenarnya jumlah kredit fiktif yang terjadi lengkap dengan nama nasabah agar warga masyarakat yang jadi korban segera bisa muncul untuk klarifikasi sehingga tidak menjadi beban di kemudian hari.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar