Nasib Wardoyo: Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tantangan dan Kewajiban Rumit

“Pati sudah menjadi dawet. Tetapi kalau DPRD diam tentu ini akan semakin memperburuk keadaan, apalagi ORI melaporkan hal ini kepada Kemendagri, Presiden dan DPR RI,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Pemda Kabupaten Kulon Progo bersama DPRD sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Nasib Wardoyo, Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, mengharapkan Perda ini dapat menjamin kesejahteraan komunitas warga lanjut usia di masa mendatang. Ini merupakan tantangan sekaligus kewajiban yang rumit.

“Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga perlu mempertimbangkan diskursus global terkait kesejahteraan lanjut usia dan juga mempertimbangkan dinamika yang terjadi di daerah termasuk perubahan kondisi sosial politik di Kabupaten Kulon Progo,” katanya, ditemui Senin (25/8/2025).

Ia meminta Pemda Kulon Progo segera menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati, sebagai acuan pelaksanaan Perda dan memberikan fasilitas pendukung bagi warga lanjut usia sesuai kebutuhannya.

Pemda Kulon Progo diminta memberikan kemudahan akses bagi warga lanjut usia pada pemenuhan hak – hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial.

“Membangun lingkungan yang inklusif dan ramah lansia seperti fasilitas umum dan transportasi. Agar semangat dan tujuan diterbitkannya Perda ini bisa berjalan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan pelayanan serta perlindungan terhadap lanjut usia,” ujarnya.

Maka Pemda Kulon Progo harus melibatkan seluruh komponen seperti pemerintah Kelurahan/Kalurahan, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya dilapangan.

“Dan yang tidak kalah penting Pemda Kulon Progo wajib melakukan pendataan lanjut usia secara terpadu serta melakukan verifikasi dan validasi data Lanjut Usia secara periodik,” katanya.

BACA JUGA  Angkat Inovasi Lokal, 7 Kalurahan Galur Siap Sukseskan Sumunar Award 2026

Untuk dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Kesejahteraan Lanjut Usia ini secara terpadu maka Pemerintah Daerah agar segera menyusun Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kemudian membentuk Forum Koordinasi Kesejahteraan Lanjut Usia dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas penyelenggaraan kesejahteraan Lanjut Usia di Kabupaten Kulon Progo.

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, pro aktif menggandeng pihak swasta, lembaga sosial dan masyarakat untuk memberikan edukasi maupun perawatan bagi lanjut usia guna mendukung kualitas hidupnya;

Lalu menyediakan rehabilitasi sosial, mengikutsertakan lanjut usia dalam kegiatan sosial dan budaya,menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan bagi lanjut usia, menciptakan iklim usaha bagi lanjut usia potensial melalui bimbingan, pelatihan keterampilan, dan kemitraan untuk meningkatkan kualitas usaha produksi, dan pemasarannya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *