Tampilnya Kelompok Band Jikustik Memuncaki Gebyar Keistimewaan di Alun-Alun Wonosari Gunungkidul

Jikustik akan tampil sebagai Guest Star pada pukul 22.00–23.00 WIB setelah sejumlah kelompok band akan mengisi panggung Gebyar Keistimewaan di Alun-Alun Wonosari Gunungkidul, Minggu (31/8/2025).(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Puncak acara hari kedua Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menghadirkan kelompok musik Jikustik.

Jikustik akan tampil sebagai Guest Star pada pukul 22.00–23.00 WIB setelah sejumlah kelompok band akan mengisi panggung Gebyar Keistimewaan di Alun-Alun Wonosari Gunungkidul, Minggu (31/8/2025).

Setelah tampilnya Jikustik maka seluruh rangkaian acara hari kedua ditutup secara resmi pada pukul 23.10 WIB.

Hari kedua, Gebyar Keistimewaan Minggu, akan dimulai sejak pukul 09.00 pagi dengan pameran seni rupa serta pameran UMKM dan sarpras yang berlangsung sepanjang hari.

Pada saat yang sama juga digelar lomba tari anak dan lomba lukis anak hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, tampil Sanggar Pujo Sunakmo pukul 12.00–13.00, WIB kemudian dilanjutkan dengan pembagian hadiah lomba pukul 13.00–14.00 WIB.

Sore hari , panggung musik menghadirkan Vinsday Band pukul 15.00–15.45 WIB, Sarjiah Band pukul 15.45–16.30 WIB, serta Bayu Madhu Swara pukul 16.30–17.30 WIB.

Dan malam harinya, panggung musik kembali bergemuruh dengan penampilan Flawles Band pukul 20.35–21.20 WIB, dilanjutkan The Produk Gagal pukul 21.20–22.00 WIB.

Puncaknya akan tampil Jikustik sebagai Guest Star pada pukul 22.00–23.00 WIB.

“Puncak peringatan ini menghadirkan 200 kegiatan selama 30 hari, tersebar di kabupaten/kota hingga kalurahan. Semuanya melibatkan masyarakat luas,” ujar Paniradya Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho.

BACA JUGA  Merapi Luncurkan 14 Kali Guguran Lava pada Minggu 6 September, Status Masih Siaga

Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap Keistimewaan DIY di kalangan masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, lanjutnya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 memberi pengakuan negara atas kekhususan DIY.

UUK menetapkan lima kewenangan istimewa, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Dana Keistimewaan yang menyertai UUK telah melahirkan berbagai capaian, mulai dari penguatan kapasitas lokal, penataan ruang, hingga pembangunan ekosistem budaya.

Kalurahan hingga komunitas turut merasakan manfaat, terutama dalam bentuk inisiatif, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.

“Undang-Undang Keistimewaan merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan Yogyakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,” tutur Aris.

Adapun peringatan tahun ini mengusung tema Mupakara Gunita Prasanti Loka, atau tekad menjaga kebudayaan dan ketenteraman sekaligus menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah lebih dari satu dekade, keistimewaan DIY tidak hanya diperingati sebagai warisan, tetapi juga dihidupi sebagai proses yang terus berlanjut.

Meski puncak acara berlangsung di Gunungkidul, rangkaian peringatan belum berhenti. Penutupan resmi digelar pada 13 September 2025 di Lapangan Kalurahan Pleret, Bantul.

Rangkaian kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi DIY untuk menegaskan bahwa keistimewaan bukanlah hak istimewa yang statis.

Keistimewaan adalah energi yang terus diperbarui dan diwariskan lintas generasi.

Gebyar Keistimewaan hadir sebagai ruang perayaan sekaligus refleksi, pesta rakyat yang menghidupkan budaya, menyatukan masyarakat, dan meneguhkan komitmen Yogyakarta untuk setia pada akar, sekaligus siap menyongsong masa depan.

BACA JUGA  GMK Gelar Sosialisasi Kemitraan Buah Premium di Aula Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo Daerah istimewa Yogyakarta

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *