Jakarta, Proliman News – Usai diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo menytakan membantah telah menerima aliran uang suap kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dia menegaskan, uang Rp 3 miliar yang pernah disita KPK dari kediamannya merupakan pendapatan yang diperolehnya saat menjadi anggota DPR.
Hal ini disampaikan Sudewo setelah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA pada Rabu (27/8/2025).
Sudewo menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam, terhitung sejak 09.42 WIB hingga pukul 16.29 WIB.
“Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan, kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rincian ada, pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ujar Sudewo di Gendung KPK.
Sudewo juga menegaskan tidak ada pengembalian uang suap kasus DJKA ke KPK. Pasalnya, dirinya meyakini tak terlihat dugaan suap dalam perkara tersebut.
“Enggak ada pengembalian uang,” kata Sudewo.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mendalami pengetahuan Sudewo soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah. Pasalnya, nama Sudewo terseret saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
Penyidik KPK, kata Budi, juga mendalami soal dugaan aliran uang yang diterima Sudewo dari proyek pembangunan jalur rel kereta api.
Liputan : Romi Indrayana



