Gerakan Nasional Pendidikan Gelar Aksi di Titik Nol Kilometer, Mereka Menuntut Penghapusan Keistimewaan DIY

Keduabelas, hapuskan status tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) serta Hapuskan Undang-Undang Keistimewaan.(foto/Rey)

Yogyakarta, Proliman News – Ratusan magasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pendidikan, menggelar aksi demo di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Jum’at (12/9/2025), siang.

Mereka mengundang seluruh elemen masyarakat yang senasib dan seperjuangan untuk turun ke jalan sebagai alarm untuk Negara bahwa perjuangan ini belum usai.

Mereka meneriakkan sebelas tuntutan kepada pemerintah untuk segera dipenuhi.

Pertama, bebaskan seluruh massa aksi yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia tanpa proses hukum yang Jelas.

Kedua, lakukan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, copot Kapolri dan adili aparat pembunuh rakyat.

Ketiga, lalukan Reformasi Kebijakan Fiskal yang Berkeadilan, Mensejahterakan Rakyat dan Terapkan Pajak Progresif untuk Orang Kaya.

Keempat, sahkan degera RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset.

Kelima, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menjadi UU Pekerja Rumah Tangga,

Keenam, Bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Tanpa Omnibus Law.

Ketujuh, Cabut UUPA dari Prolegnas dan  Laksanakan Reforma Agraria.

Kedelapan, Cabut Undang-Undang TNI dan Kembalikan Militer ke Barak.

Kesembilan, Tarik Militer dan Hentikan Seluruh Kekerasan yang Terjadi di Yanah Papua!

Sepuluhm Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan, Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan.

Kesebelas, tolak segala upaya penggusuran rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kedok World Heritage UNESCO.

Keduabelas, hapuskan status tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) serta Hapuskan Undang-Undang Keistimewaan.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Meminta Kendaraan Sumbu Tiga Tidak Beroperasi Demi Kelancaran Lalu Lintas

Hingga berita ini diturunkan aksi demo masih berlangsung dan berusaha bergerak dari Titik Nol Kilometer menuju ke Kantor DPRD DIY.

Liputan: Reinaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Utk Poin 12 sy ga setuju. Krn UU Keistimewaan itu Melekat dg Sejarah DIY. Klo di hps, nanti jd bkn DIY lg & bukan tdk mungkin nanti yg jd Gubernur tdk paham Sejarah Ngayogyokarto Krn yg jd Gubernur pst dr Pemenang Parpol Pengusung. Yg sy kritisi hny mslh Danais, hrsnya Danais bs di gunakan utk bermacam2 kebijakan terutama utk Pendidikan, kesehatan, Papan , infrastruktur dll

  2. Tanah sultan groun & tanah PA klo di hps jg kan hilangkan Sejarah. Selain itu, tanah tsb klo tanpa ikatan dr SG & PA, nantinya kan dg mudah menjadi tanah asing yg kan di perjual belikan dg mudah.