Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah kontraktor di Kulon Progo mengeluhkan sulitnya mendapat tandatangan rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) untuk pengajuan kredit kelayakan ke perbankan.
“Padahal tanda tangan rekomendasi itu menjadi syarat wajib pengajuan kredit kelayakan dan tertera dalam form pengajuan kredit kelayakan. Ini akan menjadi masalah. Apalagi semua dinas di Kulon Progo tahun depan akan menerapkan aturan pemenang lelang tidak mendapat uang muka,” ujar seorang kontraktor yang tidak mau ditulis namanya.
Kalau PPK tidak mau memberi tanda tangan rekomendasi dengan alasan tidak ingin terlibat dalam urusan keuangan kontraktor, tentu kontraktor akan kesulitan memperoleh pendanaan untuk memulai proyek. Dan ini beresiko terhadap molornya pekerjaan serta akan menjadi persoalan hukum.
“Kita paham jika PPK tidak mau tahu soal kesiapan pendanaan kontraktor, apalagi ada kasus kredit kelayakan menunggak lama tidak dibayar bahkan menjadi masalah berkepanjangan. PPK rupanya takut pengajuan kredit kelayakan menjadi beban bagi mereka,” katanya.
Tetapi bagi kebanyakan kontraktor di Kulon Progo kredit kelayakan sangat dibutuhkan guna mempercepat proses pekerjaan proyek hingga termin pertama bisa dicairkan.
“Kalau sekarang memang belum semua dinas memberlakukan aturan proyek tanpa uang muka, baru beberapalah. Kalau tahun depan semua dinas memberlakukan aturan ini, hal ini perlu segera dilakukan konsolidasi agar tidak menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Menurutnya rata-rata pengajuan kredit kelayakan mencapai 40 – 50 persen, bahkan ada yang sampai 60 persen sehingga dipastikan mencapai angka ratusan juta rupiah, tambahnya.
Sehingga saat semua dinas memberlakukan aturan pemenang proyek tidak memperoleh uang muka, kredit kelayakan menjadi alternatif paling rasional agar kontraktor tidak kelimpungan.
Agar tidak ribet opsinya hanya ada dua, yakni pihak bank menghapus ketentuan pengajuan kredit kelayakan tanpa rekomendasi PPK atau melakukan sosialisasi secara detail kepada semua PPK di semua dinas.
Menanggapi masalah ini Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Sulung Ambang Sujagad mengatakan, kalau PPK di lembaganya dipastikan enak dan mendukung.
Hanya untuk PPK di dinas lain tentu memiliki alasan tersendiri kenapa tidakmau memberi tandatangan rekomendasi pengajuan kredit kelayakan rekanan atau kontraktor.
“Tapi sebenarnya, PPK juga tidak ada niat dengan sengaja menghalang halangi hak para kontraktor untuk mengajukan jredit kelayakan ke bank, terutama ke Bank Kulon Progo atau BPD DIY. Mungkin hanya perlu sosialisasi dan penjelasan yang lebih detail saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau DPUPKP Kulon Progo PPK rata-rata memberi dukungan atau merekomendasi untuk kredit kelayakan rekanan ini, tetapi jumlahnya berapa tidak tahu pasti.
Ia menegaskan bahwa mekanisme uang muka dan mekanisme pencairan termin atau MC sebenarnya sudah menjadi kesepakatan bersama para pihak. Dan itu sudah diketahui bersama sebelum kontrak ditandatangani.
Tetapi memang masalah ini perlu dilakukan konsolidasi agar para musim proyek tahun depan tidak menjadi batu sandungan hingga menjerat kontraktor ke ranah hukum karena kontraktor gagal memperoleh kredit kelayakan.
Sementara Direktur Utama Bank Kulon Progo Joko Purnomo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan ke semua dinas soal pengajuan kredit kelayakan ini.
“Tetapi PPK kan punya pertimbangannya masing-masing, sehingga ada yang sulit ada yang gampang. Prinsipnya kami siap melakukan sosialisasi jika ada perubahan aturan, dan tentu kami mendukung kelancaran proyek para kontraktor Kulon Progo,” katanya.
Liputan : Suyono Sugondo



