Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MGB) di Kabupaten Kulon Progo ternyata telah menandatangai surat perjanjian dengan pihak SPPG untuk merahasiakan jika terjadi kasus keracunan.
Surat perjanjian tersebut berisi beberapa point untuk saling berkoordinasi membangun kelancaran Program MBG diantaranya jika terjadi hilangnya peralatan makan hingga komitmen merahasiakan informasi jika terjadi kasus keracunan.
”Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua (Sekolah) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” demikian bunyi poin terakhir surat tersebut.
Sejumlah kepala sekolah membenarkan jika sudah menandatangani surat perjanjian tersebut sebagai komitmen melancarkan Program MBG.
Mereka mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan SPPG tersebut bukan bermaksud untuk merahasiakan secara total, semua yang terjadi. Melainkan untuk menunda informasi keluar ke masyarakat hingga ada kepastian dan mengutamakan penyelesaian secara internal jika terjadi kondisi luar biasa, seperti keracunan.
Ketua Jaringan Perempuan Kulon Progo Rusmiyatun menilai surat perjanjian ini merupakan tindakan yang justru akan memukul Program MBG.
“Ini kacau, siapa yang akan bertanggungjawab jika kasusu keeacunan membawa jatuh korban hingga meninggal dalam jumlah banyak ? Presiden Prabowo, SPPG, atau siapa yang bertanggungjawab, “ katanya.
Upaya pembungkaman terhadap keluarnya irformasi jika terjadi kasus keracunan berbahaya untuk keselamatan para siswa penerima manfaat, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Maka ia meminta agar semua surat perjanjian yang sudsah beredar dan ditandatangani ditarik dan dianggap sebagai tidak ada karena dengan surat perjanjian itu baik penerima manfaat ( sekolah ) dan SPPG telah melakukan pelanggaran hukum.
“Ini bisa pidanam karena ini permufakatan jahat dan membahayakan nyawa orang lain, yakni para siswa penerima manfaat. Maka harus dicabut dan dilakukan evaluasi menyeluruh agar Program MBG berhalan baik,” tambahnya
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menegaskan pihaknya tetap menekankan pentingnya transparansi jika terjadi insiden selama program MBG berlangsung.
Oleh karena itu, Disdikpora akan melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Liputan : Suyono Sugondo



