Gunungkidul, Proliman News – Perjanjian antara penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan SPPG untuk merahasiakan informasi jika terjadi keracunan beredar di mana-mana.
Selain di Kabupaten di Sleman, Kulon Progo, dan Bantul, kasus ini juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam surat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul juga terdapat poin kontroversial, yakni di poin ke-7.
Dalam poin tersebut disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan hingga kendala teknis dalam pelaksanaan program.
Menanggapi masalah ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan soal beredarnya MoU yang sangat merugikan sekolah atau murid.
“Saya sudah menerima laporan. Saya juga sudah minta untuk meninjau ulang kembali soal MoU itu,” katanya, Kamis (25/09/2025).
Nunuk menyebut bahwa dengan adanya perjanjian tentang merahasiakan kasus keracuanan terkait penerima makan bergizi gratis, membuat sekolah-sekolah takut melapor ke Dinas.
“Kami meminta seluruh koordinator wilayah pendidikan untuk segera berkoordinasi dan mengkaji ulang isi perjanjian tersebut. Kami tadi juga sudah mendengar kabar jika pihak SPPG berkomitmen menarik ulang MoU dan melakukan perbaikan.” Ujarnya.
Dalam keterangnya, Nunuk bahkan menyinggung soal kasus dugaan keracunan MBG yang belakangan terjadi, namun tidak ada laporan resmi masuk ke dinas.
“Ada kasus keracunan tetapi tidak ada yang melapor ke dinas. Ya mungkin adanya perjanjian itu sehingga pihak sekolah takut melapor,” katanya.
Diperoleh keterangan, setelah terbongkar dimana-mana SPPG DIY mencabut surat MOU yang meminta penerima manfaat menjaga kerahasiaan bila terjadi insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan di Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Konsep MoU yang beredar tersebut isinya sudah tidak berlaku lagi karena bahwasanya pada saat MoU yang beredar di tanggal tersebut sebenarnya sudah ada konsep yang isinya baru berdasarkan lampiran dari: Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, dalam keterangan tertulisnya.
Gagat menjelaskan sudah ada instruksi kepada kepala SPPG untuk menarik surat tersebut dan beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan serta diperbarui redaksinya.
“Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan konsep surat yang baru beberapa waktu ke depan,” jelas Gagat.
Liputan : Suyono Sugondo



