Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Khusus

- Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia mendorong pemerintah segera memperkuat dasar hukum keberadaan Dewan Pendidikan melalui penerbitan peraturan pemerintah khusus. (foto/anung)

Yogyakarta, Proliman News – Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia mendorong pemerintah segera memperkuat dasar hukum keberadaan Dewan Pendidikan melalui penerbitan peraturan pemerintah khusus.

Dorongan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IV Forum Dewan Pendidikan 2025 yang digelar di Yogyakarta, 7–9 Oktober 2025.

Langkah tersebut dinilai penting agar Dewan Pendidikan memiliki payung hukum yang jelas dan posisi kelembagaan yang kuat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Selama ini, peran Dewan Pendidikan di berbagai daerah masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah tanpa dukungan regulasi yang tegas.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mempawah, Drs. H. M. Ali Bakar, menyebutkan bahwa pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Pendidikan.

 “Dewan Pendidikan dibentuk untuk memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan dalam pelayanan pendidikan. Namun, hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tentang lembaga ini,” ujarnya.

Dalam forum yang diikuti perwakilan Dewan Pendidikan dari berbagai daerah itu, peserta juga mendorong pembentukan Dewan Pendidikan Nasional yang difasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi dan advokasi kebijakan pendidikan di tingkat nasional sehingga memperkuat sinergi antar-Dewan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Selain penguatan regulasi, forum juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi antar-lembaga pendidikan. Dewan Pendidikan menilai, keberhasilan program pendidikan sangat bergantung pada kerja sama antara DPRD, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

BACA JUGA  Kawal Pendidikan Anak Prasejahtera, Komisi D DPRD DIY Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu 1 Kulon Progo

“Sinergi kebijakan harus diperkuat agar setiap program pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Firman J. Purnama, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Mempawah.

Forum juga menyerukan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi Dewan Pendidikan dalam APBD setiap tahun.

Selama ini, tidak sedikit Dewan Pendidikan yang kesulitan melaksanakan fungsi pengawasan dan advokasi karena keterbatasan dana operasional.

Dalam rekomendasinya, Rakornas IV turut menekankan perlunya perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 harus dijalankan secara konsisten agar guru dan kepala sekolah merasa aman dalam menjalankan tugasnya.

Rakornas IV Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat peran Dewan Pendidikan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Para peserta berharap rekomendasi ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam merumuskan arah kebijakan pendidikan ke depan.

“Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud jika seluruh pemangku kepentingan bersinergi dalam satu visi yang sama,” ujar Sawardi, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Mempawah.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *