Saya kagum dengan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. Muda, pintar, semanak dan relasinya luas.
Baru-baru ini saya dibuat tebengong-bengong dengan aksinya meminjamkan mobil dinas untuk ngantenan, bagi yang memerlukan.
Tetapi saya lalu terpikirkan sejumlah peristiwa ngeri dan jahat.
Kalau mobil dinas yang dipakai untuk ngantenan hilang dicolong maling, terus gemana? Siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya mobil dinas itu?
Kalau terjadi kecelakaan lalu mobil ringsek atau pengantin cacat seumur hidup, atau meninggal, bagaimana proses hukumnya?
Kalau sebulan ada 30 warga Kulon Progo yang membutuhkan pinjam mobil dinas tersebut untuk acara manten, acara keluarga, bagaimana mobilitas Wakil Bupati Kulon Progo?
Meminjam atau memakai mobil dinas atau mobil plat merah tentu butuh regulasi, aturan main, dan sejenisnya. Apakah dalam hal ini regulasi aturan main atau protapnya juga berlaku untuk pengantin yang mau pakai mobil dinas Wakil Bupati ?
Atau video sepasang pengantin yang pakai mobil dinas Wakil Bupati Kulon Progo ini hanya sebuah drama kecil untuk kepentingan besar? Atau apa?
Banyak pertanyaan dalam pikiran saya yang tidak mungkin saya tulis semuanya. Karen saya sangat menghargai niat baik Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko.
Lalu saya cari aturan main tentang mobil dinas dan resiko hukumnya jika digunakan untuk orang lain apalagi publik luas.
Aturan mobil dinas Bupati/Wakil Bupati meliputi penggunaan untuk kepentingan dinas semata, bukan pribadi.
Batas kapasitas mesin dan jenis kendaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan (misalnya, Permendagri No. 7 Tahun 2006) dan peraturan bupati daerah setempat.
Mobil dinas memiliki pelat merah, tetapi status ini tidak memberikan kekebalan hukum, sehingga tetap bisa ditilang jika melanggar lalu lintas.
Penggunaan dan larangan
Tujuan penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, keluarga, atau teman.
Pengendara hanya ASN yang bersangkutan yang boleh mengendarai mobil dinasnya.
Meskipun berpelat merah, mobil dinas tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, bahkan bisa berujung lebih berat karena dianggap penyalahgunaan fasilitas negara.
Pengadaan dan spesifikasi
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengatur standar kapasitas mesin maksimal, misalnya dalam Permendagri No. 7 Tahun 2006, yang menetapkan standar untuk Bupati dan Wakil Bupati bisa memiliki dua unit mobil (Sedan 2500 CC dan Jeep 3200 CC), namun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Setiap daerah dapat memiliki peraturan bupati tersendiri yang mengatur detail lebih lanjut mengenai jumlah, jenis, warna, dan kapasitas kendaraan dinas, seperti yang diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Pemeliharaan dan biaya
Biaya pemeliharaan untuk servis berkala, penggantian suku cadang, bahan bakar, dan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dianggarkan dalam Perangkat Daerah yang mengelola kendaraan tersebut.
Perangkat daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan pemeriksaan fisik secara berkala dan mengelola biaya pemeliharaan.
Saya setuju, jika Pemda Kulon Progo punya ide membuat program MobilKu, mobil untuk layanan umum sesuai kemampuan keuangan yang dimiliki.
Dan ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dan tentu harus siap dengan segala resiko baik dari kalangan internal, eksternal, lawan politik dan musuh dalam selimut, dan lain-lain.
Mobil dinas adalah mobil milik pemerintah yang dipinjamkan kepada pejabat tertentu untuk mendukung operasional ketugasannya. Bukan milik pribadi.
Sehingga aturan main penggunaan mobil dinas dan resiko hukumnya tentu tidak bisa diabaikan sebagaimana mobil pribadi.
Tetapi saya hormat dengan aksi Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. Semoga sukses !
Penulis : Suyono Sugondo
Remimpin Redaksi Proliman News



