Siswa SMP di Kulon Progo Terjerat Pinjol dan Kecanduan Judol Alamr Jebolnya Perlindungan Sekolah dari Virus Jahat

Terkait kasus siswa SMP di Kulon Progo kecanduan judol dan pinjol secara pinsip Disdikpora Kulon Progo, tidak ingin terjadinya putus sekolah. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Direktur Lembaga Kanjian dan Advokasi Pembangunan  (LKAP) Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan, terkuaknya kasus seorang pelajar SMP yang bolos sekolah sebulan setelah terjerat utang pribadi kepada teman-temanya, terlilit utang pinjol akibat kacanduan judi online merupakan alarm darurat bagi kita semua.

“Ini merupakan alarm jebolnya benteng perlindungan anak dari virus jahat masuk dunia pendidikan di era digital,” katanya melalui pers rilis yang dibagikan Senin (27/10/2025) malam.

LPAK Kulon Progo menyatakan keprihatinan serius atas kasus-kasus pinjol dan kecanduan judol yang kini marak menjerat pelajar di Kulon Progo.

Priyo Santoso, mengatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah kenakalan biasa melainkan dampak dari rendahnya literasi keuangan digital dan lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah.

Judi online seringkali menjadi pemicu pinjol ilegal, karena ini menjadi jalan pintas bagi pelajar untuk menutupi hasrat dan kekalahan.

Dampak yang ditimbulkan sangat serius, mulai dari gangguan mental, terputusnya proses pendidikan, hingga hancurnya catatan masa depan finansial.

LKAP Kulon Progoi mendesak seluruh stakeholder untuk segera mensikapi situasi ini secara serius sebagai tanggung jawab kolektif.

“Kami mengajukan solusi terpadu yang berfokus pada tiga pilar utama yakni edukasi, pengawasan, dan kolaborasi,” katanya.

Di sektor edukasi, LKAP Kulon Progo mendorong Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan secara serius materi literasi keuangan digital dan kewaspadaan pinjol/judol ke dalam kurikulum sekolah.

BACA JUGA  Ratusan Nasabah Korban BUKP Galur dan Wates Kulon Progo Siap Menggugat Sri Sultan HB X

Lalu diikuti dengan sosialisasi masif yang menyasar siswa, guru, dan orang tua.

Sementara itu, pengawasan harus diperkuat, baik di sekolah melalui tim bimbingan konseling yang proaktif, maupun di rumah dengan pengasuhan digital yang lebih sehat.

Terakhir, perlunya kolaborasi antarlembaga—antara LKAP Kulon Progo, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan OJK— untuk membangun jalur pelaporan cepat, memblokir akses ilegal, dan menyediakan pendampingan psikologis serta hukum bagi para korban.

“Masa depan Kulon Progo ada di tangan generasi muda. Kita tidak bisa membiarkan mereka menjadi korban jebakan digital,” katanya.

Sudah saatnya semua komponen bergerak serentak. LKAP Kulon Progo siap membuka posko pendampingan dan menjadi mitra Pemda Kulon Progo guna memastikan perlindungan dan masa depan pelajar kita terselamatkan,” tutup Priyo Santoso.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *