Bareskrim Polri Temukan 36 Lokasi Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Magelang

Dalam operasi kali ini, ditemukan 36 titik tambang ilegal dengan total 39 depo penampungan. (foto/ist)

Magelang, Proliman News – Bareskrim Polri grebeg penambangan ilegal berskala raksasa di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Tim gabungan dari Bareskrim, Dinas ESDM Jawa Tengah, dan petugas Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menyisir alur Sungai Batang pada Sabtu (1/11/2025).

Tim gabungan menemukan penambangan besar yang sedang berlangsung.

“Kita temukan kegiatan penambangan ilegal,” kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Petugas mengamankan 6 ekskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut di lokasi tersebut.

Ini bukan sekedar satu-dua truk yang mencuri pasir, dari pendalaman polisi, terungkap sebuah ekosistem kejahatan yang sangat terorganisir.

Polisi menemukan 36 titik tambang ilegal di lokasi tersebut dan 39 depo untuk menampung hasil jarahan, para penambang.

Brigjen Irhamni membeberkan angka yang membuat semua orang tercengang, bahwa uang yang beredar dari aktivitas haram ini mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan- rekan ketahui, kurang lebih kerugian uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun,” kata Irhamni dengan nada tegas.

Yang lebih menyakitkan, uang sebanyak itu menguap entah ke mana.

“Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” bebernya.

Aktivitas pengerukan Rp 3 triliun ini (setara 21 juta meter kubik material) ternyata sudah berlangsung santai selama kurang lebih dua tahun terakhir.

BACA JUGA  Kades dan Perangkat Desa di Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Pembagunan Gedung Serbaguna

Dan itu baru hitungan 2 tahun, kalau dihitung mundur lagi, angkanya bisa lebih fantastis.

Ironisnya, ini semua terjadi di lahan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Namun polisi ternyata belum menetapkan satu pun tersangka.

“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan,” tegas Irhamni.

Bareskrim kini masih melanjutkan pengembangan kasus, sementara alat berat yang disita menjadi bukti bisu dari “pesta” triliunan rupiah yang lolos dari pajak selama dua tahun.

Liputan : Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *