Jakarta, Proliman News – Kasus ijasah palsu yang dituduhkan Roy Suryo Cs kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo melebar kemana-mana.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. Maka KPU juga bisa jadi tersangka juga,” katanya.
Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.
Oegroseno menganalogikan dengan penyimpan dan pengguna uang palsu.
“Uang palsu itu yang menggunakan, yang menyimpan, dan yang mencetak semua kena. Nah ijasah palsu ini juga begitu, siapa yang menggunakan, siapa pemiliknya dan siapa pencetaknya, semua kena,” ujarnya.
Dengan analogi tersebut, maka semua KPU mulai dari saat Jokowi mendaftar di KPU Solo sebagai Calon Walikota, KPU Jakarta saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta hingga KPU Pusat saat mendaftar sebagai Calon Presiden, semua meloloskan.
Kalau ini palsu dan diloloskan, pertanyaannya ada apa ? Kemudian kenapa mereka mengabaikan verifikasi kepada pihak yang menerbitkan ijasah, sehingga begitu saja meloloskan calon.
Maka dengan logika ini semua Ketua KPU mulai Solo, hingga KPU Pusat bisa ditersangkakan.
Liputan : Andry Muhammad


